Hukum & Kriminal

Bobol Kantor Pekon, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Wonosobo

×

Bobol Kantor Pekon, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Wonosobo

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Tiga pemuda warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Ditangkap Polsek Wonosobo atas persangkaan pembobolan kantor pekon/desa-nya sendiri.

Selain menangkap ketiga tersangka bernama Hengki Fernando (19), Indra Setiawan (19) dan Diki Nofrian (20) itu, polisi juga masih memburu dua orang temannya yang terlibat berinisial NS dan MA.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan atas laporan Sahran (52) warga pekon setempat pada tanggal 3 Juni 2020.

Dimana dalam pelaporannya Sahran kehilangan satu unit alat Wifi dan 2 tanki semprot di Kantor Balai Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus, Lampung.

BACA JUGA :  Dugaan 'Mark Up' Pembangunan TPA di Pekon Bandar Sukabumi Mencuat

“Atas penyelidikan laporan tersebut, ketiga tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing, Jumat (5/6/20) dinihari,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Sabtu (6/6/20).

Lanjutnya, dari tangan ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit alat Wifi atau acces point internet Pekon dan 2 tanki semprot merk Amoy isi 16 liter.

Kapolsek menjelaskan, pembobolan dilakukan ketiga tersangka pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, dengan cara merusak kunci gembok pintu depan dan pintu gudang Balai Pekon, selanjutnya mencuri barang-barang tersebut.

“Pencurian itu sendiri diketahui oleh korban pada pagi harinya, dan langsung melaporkan ke Polsek Wonosobo sebab akibat kehilangan itu pihak pekon mengalami kerugian Rp. 2.240.000,-,” jelasnya.

BACA JUGA :  Usai Transaksi Esek-esek, Warga Tulang Bawang Udik Jadi Korban Pembacokan Brutal

Ditambahkannya, dalam keterangannya ketiga tersangka mengakui perbuatan tersebut juga bersama dengan dua orang temannya yang belum tertangkap.

“Identitas keduanya telah diketahui namun belum ditemukan sehingga ditetapkan DPO,” imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan bersama barang bukti di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/SMN)