Scroll untuk baca artikel
Agama

Bolehkah Perempuan Menyembelih Ayam? Fikih Menjawab, Stereotip Sosial Tersenyum Kecut

×

Bolehkah Perempuan Menyembelih Ayam? Fikih Menjawab, Stereotip Sosial Tersenyum Kecut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

WAWAINEWS.ID – Dalam tradisi Islam, penyembelihan hewan bukan sekadar urusan dapur atau jalan pintas menuju opor dan gulai. Ia adalah proses sakral yang menentukan apakah sepotong daging layak menyandang status halal atau justru tinggal jadi cerita sedih di meja makan.

Selama ini, pekerjaan menyembelih memang hampir selalu diidentikkan dengan kaum laki-laki seolah-olah perempuan baru boleh turun tangan kalau sudah masuk tahap mengulek bumbu. Pertanyaannya: apakah perempuan benar-benar “dilarang” menyembelih hewan?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Jawaban fikih ternyata justru membuat stereotip sosial terdiam seraya berpura-pura batuk.

Imam An-Nawawi: Idealnya Laki-Laki, Tapi Perempuan Sah 100%

Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab menjelaskan bahwa penyembelihan memang dianjurkan dilakukan oleh laki-laki.

BACA JUGA :  Ketua Paguyuban RSNK di Kota Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Urusan Parkir

Alasannya sederhana: secara fisik laki-laki umumnya lebih kuat. Bukan alasan teologis, bukan larangan, hanya soal tenaga yang dalam praktiknya pun sering tidak sekuat yang diklaim.

Namun, di balik anjuran tersebut, An-Nawawi menegaskan hal penting: Penyembelihan perempuan tetap sah, halal, dan sepenuhnya diakui syariat.

Bukan “boleh dengan catatan panjang”, bukan “boleh tapi lebih baik jangan”. Sah. Titik.

Dalilnya? Hadits tentang Budak Perempuan yang Menyembelih dengan Batu

Hadits riwayat Al-Bukhari mencatat kisah menarik: seorang budak perempuan memecahkan batu lalu menggunakannya untuk menyembelih seekor kambing. Ketika peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah ﷺ, beliau membolehkan untuk memakan kambing tersebut.

BACA JUGA :  194.744 Jemaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji

Tidak ada teguran, tidak ada catatan kaki, tidak ada komentar:
“Tolong panggil laki-laki lain untuk menyembelih yang berikutnya.”

Justru kehalalannya ditegaskan tanpa ragu.

Imam An-Nawawi Menutup Pintu Perdebatan

Untuk menghindari tafsir kreatif yang kadang lebih tajam dari sembelihan itu sendiri, Imam An-Nawawi memperjelas:

“Baik perempuan itu merdeka atau budak, suci atau sedang haid atau nifas, muslimah atau ahli kitab—sembelihannya halal dalam semua keadaan ini. Imam Syafi‘i menegaskan hal ini dan para ulama sepakat atasnya.”

Perhatikan:

  • Haid? Halal.
  • Nifas? Halal.
  • Budak? Halal.
  • Ahli kitab? Masih halal.
  • Batu sebagai pisau darurat? Selama memotong jalur yang wajib, tetap halal.

Syariat ternyata jauh lebih sederhana dan rasional dibanding komentar netizen.

BACA JUGA :  Vonis 5 Bulan 15 Hari, Dakwaan Berat Gugur: Gus Tom dan Gus Puja Segera Bebas

Kesimpulan: Perempuan Boleh Menyembelih, Dunia Tetap Baik-Baik Saja

Dari penjelasan para ulama jelas bahwa perempuan boleh, sah, dan halal menyembelih ayam, kambing, atau hewan lainnya. Tidak ada larangan dan tidak ada syarat khusus yang membedakan dengan laki-laki. Yang penting adalah prosedur syariat terpenuhi:

  1. Membaca basmalah,
  2. Memotong saluran makan, pernapasan, dan dua urat nadi,
  3. Menggunakan alat tajam,
  4. Hewan dalam kondisi hidup saat disembelih.

Sisanya? Tidak harus berotot, tidak harus laki-laki, tidak harus khatam ilmu fisika.

Pada akhirnya, fikih membebaskan: siapa pun yang mampu menyembelih dengan benar—laki-laki atau perempuan maka sembelihannya sah dan halalnya tidak berkurang seujung bulu ayam pun. Wallāhu a‘lam.***