Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Bongkar Bisnis Ilegal Gading Gajah, Polsek Seputih Surabaya Sita 4,5 Kilogram Barang Bukti

×

Bongkar Bisnis Ilegal Gading Gajah, Polsek Seputih Surabaya Sita 4,5 Kilogram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Abdul Ghofur (38) warga asal Dusun III, RT/RW. 006/003, Kampung Gaya Baru Dua, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah

WAWAINEWS.ID – Bongkar bisnis ilegal gading gajah, Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan 7 potong gading gajah dengan berat total 4,5 kilogram sebagai barang bukti.

Polisi mengamankan Abdul Ghofur (38) warga asal Dusun III, RT/RW. 006/003, Kampung Gaya Baru Dua, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap saat sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa, Rabu (25/10/2023).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Tiongkok, Sita Ribuan Gading Gajah

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus kepemilikan dan bisnis ilegal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah.

BACA JUGA :  Hari Pertama Tahun 2022, Plaza Bandar Jaya Terlihat Lengang

“Penangkapan Abdul Ghofur bermula dari laporan masyarakat Kampung Gaya Baru, Adanya bisnis ilegal pembuat pipa rokok yang terbuat dari gading gajah “ungkap Iptu Jufriyanto Kapolsek Seputih Surabaya dalam keterangannya, Sabtu 28 Oktober 2023.

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Kemudian, dilakukan penggerebekan pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Seekor Gajah Malang Ditemukan Tewas di PLG Way Kambas

Dari pengungkapan tersebut ternyata benar Abdul Ghofur adalah pemain bisnis ilegal, dari penggeledahan polisi berhasil menyita 7 potong gading gajah ukuran besar di rumahnya.

Kapolsek menyebutkan, 7 potong gading gajah yang dimiliki pelaku bervariasi. Diantaranya potongan pertama, gading gajah dengan panjang 30 cm, berat 1,7 Kg.