KABUPATEN BEKASI – Bongkar dugaan korupsi di KPU Kabupaten Bekasi, Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) akan melaporkan dugaan korupsi Biaya Anggaran Operasional (BOP) Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Bekasi Pilkada serentak 2024 ke Aparat Penegah Hukum (APH).
“Kami akan melaporkan dugaan penyelewengan anggaran BOP TPS oleh KPUD Kabupaten Bekasi pada kontestasi pemilihan Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi 27 November 2024,”ungkap Ketua Umum LSM ARB Machfudin Latif, Senin 9 Desember 2024.
Dikatakan, dugaan korupsi anggaran BOP TPS se-Kota Bekasi besarannya mencapai Rp11 Milyar lebih, dengan rincian Dana BOP TPS sebesar Rp4.814.000,- ;
- Pembuatan TPS = Rp.2.000.000,-
- Sewa Printer/Scanner = Rp. 500.000,-
- Kebutuhan Operaeional KPPS (Alat Tulis, Storage transportasi) = Rp. 1.000.000,-
- Konsumsi KPPS = Rp.1.314.000,-
Rincian tersebut diluar Honor ketua dan unsur KPPS, informasi tentang anggaran tersebut bisa di akses di semua berita online.
Berdasar investigasi ARB di lapangan menemukan beberapa TPS terutama di wilayah Tambun Selatan anggaran BOP TPS hanya di salurkan sebesar Rp1.950.000 (sudah di potong pph 23).
Bahkan nilai anggaran tersebut tercantum dalam edaran tertulis Biaya Pembuatan dan Operasional Tempat Pemungutan Suara yang di keluarkan KPUD Kabupaten Bekasi.
“Kami menduga ada kejahatan untuk mengakali uang negara secara terang-terangan dan TSM. Untuk diketahui bahwa total TPS di Kabupaten Bekasi pada pilkada tahun 2024 berjumlah sekitar 4.090 TPS,”tegasnya.
Artinya dugaan penyalahgunaan anggaran BOP KPPS oleh KPUD Kabupaten Bekasi pada Pilkada tahun 2024 bisa mencapai Rp11 miliar lebih.
“Hal itu berdasarkan hasil kajian, investigasi kami atas temuan dugaan Korupsi tersebut. Kami berencana akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,”tegasnya.***