Scroll untuk baca artikel
Nasional

Bongkar Dugaan Korupsi, Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka?

×

Bongkar Dugaan Korupsi, Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka?

Sebarkan artikel ini
Ilustrsai

JAKARTA Ex Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar), Tri Yanto, menjadi tersangka usai bongkar dugaan korupsi di lembaga tersebut.

Diketahui bahwa sosok Tri Yanto, telah dipecat dari Baznas Jabar sejak 2024 dengan alasan rasionalisasi lembaga dan tuduhan masalah tindakan indisipliner.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tri Yanto sebelumnya telah menyuarakan soal dugaan penyalahgunaan dana dan tindakan korupsi yang terjadi di Baznas itu sendiri dengan nilai dugaan korupsi mencapai belasan miliar.

Sesuai data saat itu adalah soal dugaan penyalahgunaan dana Zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp 3,5 miliar dalam kurun 2021-2023.

Mendapat Perhatian KPK dan ICW

BACA JUGA :  Pesebaran Covid-19 Merata di Indonesia, Total Positif Jadi 3.512 Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ICW memberikan perhatian serius terkait pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang justru ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jabar.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons ditetapkannya Tri Yanto sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

Budi, menyebut jika pelaporan atau pengaduan masyarakat merupakan bagian dari keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dari beberapa penanganan yang KPK lakukan, banyak yang berangkat dari pengaduan masyarakat.

KPK kerap memberikan apresiasi kepada para pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil resiko untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tindakan korupsi yang diketahuinya

“Pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK dipastikan diberikan perlindungan, salah satunya konsisten tidak menyampaikan detail profil dari pelapor untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman,”kata Budi kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.

BACA JUGA :  6 Tanda Penyakit Paru-paru Basah untuk Deteksi Dini

Selanjutnya, melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup.

Namun demikian, Budi mengaku tidak bisa menyampaikan apakah mantan pegawai Baznas dimaksud juga melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK atau tidak.

ICW : Bentuk Kriminalisasi

Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penetapan TY sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap mantan pegawai Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat.

Pasalnya TY, bisa disebut sebagai whitleblower yang berusaha membongkar kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh petinggi BAZNAS.

“Kriminalisasi terhadap pelapor dugaan kasus korupsi yang terjadi di BAZNAS menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Peneliti ICW, Erma Nuzulia, dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

BACA JUGA :  Ini Evaluasi 10 Tahun Kepemimpinan Presiden Jokowi oleh PP KAMMI

TY juga telah berusaha melaporkan temuan ini kepada beberapa pihak, mulai dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pengawas internal BAZNAS, hingga ke sejumlah penegak hukum.

Namun, sebelum kasus korupsi ini diusut, TY justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda karena diduga telah mengakses dokumen rahasia milik BAZNAS Jabar.

Berdasarkan temuan ICW, informasi yang dimiliki TY ini tidak pernah disampaikan ke publik. Bahkan, hanya beredar di internal pengawasan BAZNAS, APIP Kementerian Agama, dan penegak hukum.

“Dengan adanya tuduhan yang dialamatkan kepada Tri Yanto, maka patut diduga ada kebocoran informasi dari para pihak tersebut,” lanjut Erma.***