“Kami juga menerima informasi dari 2 korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar Rp85 juta, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.
Dari beberapa kasus yang ditemukan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, telah melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada selasa (20/6).
BACA JUGA : Dua Ayah di Lampung Tengah Perkosa Anak Tirinya, Sejak 2019
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku Pasport, Telepon Genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.
“Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, di KBRI Hongkong,” tambahnya.***