Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WawaiNEWS.id – Akhir Januari 2026, Indonesia menandatangani Piagam Board of Peace (BoP) di Forum Ekonomi Dunia, Davos, Swiss. Sebuah langkah yang jika dibaca sepintas terlihat teknokratis dan normatif. Namun jika ditelusuri lebih dalam, justru strategis, politis, dan diam-diam subversif terhadap tatanan lama perdamaian global yang selama ini didominasi segelintir negara pemilik hak veto.
BoP bukan forum swadaya moral, apalagi klub diskusi elite global. Ia lahir dari mandat resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui resolusi Dewan Keamanan yang mengakui satu fakta pahit: arsitektur perdamaian global sedang macet di persimpangan veto. Terutama dalam konteks Gaza di mana kemanusiaan kerap kalah oleh kepentingan geopolitik.
Dengan mandat tersebut, BoP memperoleh legitimasi hukum internasional sebagai mekanisme tambahan untuk memastikan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, dan rekonstruksi pascakonflik. Tambahan karena BoP tidak menggantikan Dewan Keamanan PBB, tetapi menambal kebocoran strukturalnya.
Ketika Satu Veto Mengalahkan Dunia
Masalahnya sudah lama kita tahu. Dewan Keamanan PBB dikendalikan oleh Permanent Five (P-5) AS, Rusia, China, Inggris, dan Prancis. Satu veto saja cukup untuk menggugurkan suara mayoritas dunia. Demokrasi global berhenti di pintu veto.
Dalam praktiknya, negara-negara non-P5 termasuk Indonesia sering kali hanya menjadi penonton beretika, mengeluarkan pernyataan keprihatinan sambil menyaksikan konflik terus berlangsung. Moralitas ada, tapi daya paksa nihil.
Di titik inilah BoP menjadi menarik bahkan mengganggu kenyamanan lama.
BoP memperkenalkan mekanisme “hak sanggah”: keputusan ketua forum (yang saat ini dipimpin AS) dapat dibatalkan oleh 2/3 suara anggota. Ini bukan revolusi berdarah, tapi reformasi prosedural yang cerdas. Tidak melawan PBB, justru menjalankan mandatnya dengan cara yang lebih fungsional.
Dengan mekanisme ini, Indonesia dan negara-negara non-P5 termasuk negara-negara Muslim tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kemurahan hati veto. Untuk pertama kalinya, keputusan perdamaian bisa ditahan, disanggah, bahkan dikoreksi secara kolektif.
Hak Sanggah: Bukan Anti-AS, Tapi Anti-Monopoli
Penting digarisbawahi: BoP bukan forum anti-Amerika. Namun ia jelas anti-monopoli keputusan. Kritik sebagian negara Eropa terhadap BoP tak bisa dilepaskan dari konteks geopolitik mutakhir relasi Eropa-AS yang sedang tidak romantis sejak era Trump, dari isu Ukraina hingga Greenland.
BoP, secara halus, mengimbangi dominasi lama P-5. Hak veto tidak dihapus, tetapi dibuat tidak absolut. Sebuah pesan sopan namun tegas: perdamaian dunia bukan hak eksklusif lima negara.
Satirnya di sini sederhana:
selama ini dunia diminta patuh pada Piagam PBB, tapi Piagam itu sendiri sering disandera oleh veto.
Duduk di Meja atau Jadi Menu
Ungkapan klasik para pemimpin global “jika tidak duduk di meja, maka kamu akan menjadi menu” menjadi sangat relevan. Keikutsertaan Indonesia di BoP bukan simbolik. Ia adalah akses langsung ke meja keputusan, tempat arah perdamaian benar-benar ditentukan.
Dengan posisi ini, Indonesia tidak hanya bicara soal Gaza di podium moral, tetapi ikut menentukan ritme penghentian kekerasan, rekonstruksi, dan transisi politik menuju solusi dua negara.
Ini diplomasi pragmatis, bukan romantik. Sangat realistis, namun tetap berbasis hukum internasional. Sebuah kombinasi langka antara realisme politik dan liberal institusionalisme: menerima anarki global, tapi memaksimalkan institusi untuk membatasinya.
Mandat PBB, Versi yang Bisa Bekerja
Secara substantif, BoP menunjukkan bahwa mandat PBB tidak harus terpenjara di lembaga yang kaku. Ia bisa diimplementasikan lewat forum tambahan yang fleksibel, cepat, dan berorientasi hasil tanpa merusak Piagam PBB itu sendiri.
Keberhasilan awal BoP di Gaza penurunan intensitas serangan, dimulainya rekonstruksi, dan pembukaan kembali diskursus politik menjadi bukti bahwa inovasi kelembagaan bukan ancaman, melainkan penyelamatan.
Dan di sinilah Indonesia menemukan momentumnya.
Indonesia dan Amanat Konstitusi
Keikutsertaan Indonesia dalam BoP bukan sekadar pencapaian diplomatik, tetapi pelaksanaan konkret amanat konstitusi: ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Indonesia tidak sedang mencari panggung, tetapi mengisi ruang kosong yang selama ini ditinggalkan oleh sistem global yang terlalu nyaman dengan veto.
Di tengah kritik Eropa, ketegangan geopolitik, dan kelumpuhan sebagian mekanisme PBB, BoP membuktikan satu hal penting: perdamaian global masih mungkin asal tidak dimonopoli.
Dan untuk pertama kalinya dalam waktu lama, Indonesia tidak hanya menyerukan perdamaian, tetapi memiliki hak sanggah untuk menjaganya.***










