Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

BPBD Bekasi Dipertanyakan Terkait Potensi Kerugian Negara untuk Biaya Media Rp245 Juta

×

BPBD Bekasi Dipertanyakan Terkait Potensi Kerugian Negara untuk Biaya Media Rp245 Juta

Sebarkan artikel ini
ilustrasi anggaran media - foto doc net

BEKASI – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalokasi untuk biaya pembayaran belanja media sebesar Rp600 juta melalui tahun anggaran 2022 lalu.

Namun sesuai hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja tak terduga (BTT) untuk media terdapat pembayaran yang melebihi standar biaya masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp245.600.000.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami mempertanyakan dan meminta klarifikasi terkait potensi kerugian negara hingga mencapai Rp245 jutaan lebih itu,”ungkap Baskoro Ketua Umum DPP LINAP, melalui keterangan resminya, Minggu 2 Juni 2024.

Baskoro, Ketua Umum DPP LINAP
Baskoro, Ketua Umum DPP LINAP

Dikatakan bahwa terkait potensi kerugian negara tersebut DPP LINAP secara resmi telah melayangkan surat untuk meminta klarifikasi terkait potensi kerugian negara tersebut kepada pihak BPBD Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Tak Berintegritas, Pemenang Lelang Pembangunan Aula Kelurahan Bekasi Jaya, Harus Dibatalkan

Sesuai data jelasnya, bahwa BPBD Kabupaten Bekasi menyampaikan permohonan pencairan dana BTT sesuai RAB sebanyak dua tahap yakni, pada Maret dan April 2022. Masing-masing sebesar Rp4,873 miliar lalu Rp1,420 miliar.

Pencairan tahap kedua tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran belanja media sebesar Rp600 juta.

“Tapi kepala BPBD Kabupaten Bekasi tidak menjelaskan dasar kebutuhan alokasi anggaran untuk media sebesar Rp600 jutaan tersebut,”tandasnya.

Menurut Baskoro, Kepala BPBD Kabupaten Bekasi selaku PPK dianggap tak cermat mengawasi, memverifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari bendahara. Hingga mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp245 jutaan lebih.

“Saat ini Kepala BPBD Kabupaten Bekasi telah berganti, saat kami tanya terkait potensi kerugian negara itu selalu dilempar untuk bertanyak kepada pejabat bersangkutan. Ini gimana BPBD itu kan organisasi pemerintah bukan perusahaan pribadi,”tanya Baskoro.***