Berdasarkan konstruksi itu, maka tidak dibenarkan pengelolaan negara tidak sejalan dengan ajaran ke-Tuhanan. Tidak dibenarkan tidak memberikan kemerdekaan menjalankan agamanya dalam pelaksanaan berbangsa dan bernegara.
Mengherankan pula ketika narasi besar peradaban Pancasila itu hendak diwujudkan hanya dengan penyeragaman uniform. Jilbab merupakan hak dasar bagi yang menggunakannya. Merupakan bagian dari hak keagamaan. Maka tidak boleh direduksi oleh nilai yang bobotnya tidak melabrak hak keagamaan, kemanusiaan, keadilan, sebagaimana diamanatkan UUD.
Menggunakan jilbab tidak merugikan orang lain, masyarakat dan negara.
Pancasila juga menekankan pluralisme hukum. Berlakunya beragam ketentuan dalam suatu wilayah hukum. Contohnya adalah pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Begitu pula pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 32 tentang jaminan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. Argumentasi untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman bertentangan dengan ketentuan-ketentuan ini.
UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juga merupakan bukti pluralisme hukum di Indonesia. Pasal 2 ayat (1) menyatakan: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sudah menjadi praktek yang lazim bahwa Pancasila melindungi pluralisme atau kemajemukan itu.
Sesi paskibraka tanpa jilbab itu juga menandakan kegagalan BPIP sebagai akademi idiologi Bangsa. Survei Setara Institute yang dipublikasikan 17 Mei 2023 menyatakan 83,3 % siswa SMA menganggap Pancasila bukan sebagai idiologi permanen bagi bangsa Indonesia. Eksistensinya bisa diganti.
Merupakan cerminan keroposnya pemahaman idiologi bangsa di kalangan siswa. Salah satunya disebabkan lemahnya referensi siswa tentang Pancasila itu sendiri. Realitas itu merupakan tanggung jawab besar untuk dicarikan jalan keluar oleh BPIP. Bagaimana keroposnya pemahaman itu bisa diatasi.
Anggaran sudah digelontorkan untuk BPIP. Tidak kurang 340 Miliar pertahun. Menjadi aneh ketika narasi yang dipahami publik, implementasi nilai-nilai Pancasila itu berupa penyeragaman uniform Paskibraka. Menjadi wajar ketika warga negara, para pembayar pajak mempertanyakan efektifikas ratusan miliar anggaran itu dalam menanamkan penanaman idiologi bangsa.
BPIP harus dievaluasi. Bagaimana ia telah menjalankan fungsi seharusnya dengan benar.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 15-08-2024
Penulis Buku “Wawasan Nusantara dan Peradaban Pancasila”






