BEKASI – Inspektorat Kota (Itko) Bekasi, melakukan pendalaman terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dalam pengadaan alat-alat olah raga melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga, pada Senin 6 Mei 2023.
Hal itu sesuai anjuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat kepada Itko Bekasi terkait laporan keuangan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)Tahun Anggaran 2023.
“BPK belum cukup waktu melakukan pendalaman, sehingga dianjurkan untuk dilakukan pendalaman oleh Inspektorat Kota Bekasi,” ujar Shovie Adi Ispektur Pembantu (Irban) V Kota Bekasi, sebagaimana dilansir wawainews-id-455098.hostingersite.com kepada koranmediasi.com, Senin (6/5/2024).
Namun sayangnya Inspektur Kota (Itko) Bekasi sebagai pengawas internal belum dapat menjelaskan secara detail terkait hasil pemeriksaan karena masih melakukan proses pendalaman.
Shovie Adi, kembali menegaskan bahwa terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Dispora, hingga saat ini masih berproses.
“Belum bisa dijelaskan secara detail, takut salah. BPK juga tidak menyebutkan berapa kerugian negara. Jadi, Itko hanya melakukan pendalaman terkait laporan keuangan Dispora. Belum ada dinyataan kerugian negara,” tandas Shovie.
Namun, Shovie membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispora TA 2023.
Seperti diketahui, Dispora Kota Bekasi Bekasi pada Tahun Anggaran (TA) 2023 memiliki sejumlah kegiatan dengan total pelaksanaan sebesar Rp21,124,477,700.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diduga ada temuan penyimpangan anggaran untuk pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.
BPK terkait temuan tersebut telah menginstruksikan agar Inspektur Kota Bekasi Bekasi melakukan pendalaman.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih membenarkan telah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Inspektorat Kota Bekasi.
“Pusing, saya dimintai keterangan tambahan bang,” katanya singkat.
LINAP Pertanya Perusahaan Pemenang
Sementara itu Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) menyebutkan bahwa ada kejanggalan terkait anggaran 2023 pada Dispora Kota Bekasi sebesar Rp10 miliar pada tahap 1 dan 2 dalam pengadaan alat alat olah raga.
“Kami secara resmi telah bersurat mempertanyakan terkait pengadaan alat alat olah raga melalui anggaran 2023 pada Dispora Kota Bekasi jumlahnya tembus Rp10 miliar yang dilelang awal tahun dan akhir tahun 2023,”ungkap Baskoro Ketua LSM LINAP.
LINAP jelasnya mempertanyakan perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan alat alat olah raga baik tahap pertama dan kedua tersebut, siapa?. Tapi tidak dijawab, begitu pun saat ditemui langsung tidak ada ketegasannya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pertanyaan selanjutnya adalah apa dasar pengadaan alat olah raga itu, sendiri. Kenapa bisa dua kali dianggarkan dalam satu tahun dengan nama yang sama pertama Rp5 miliar lalu kedua Rp5 miliar hingga total mencapai Rp10 miliar untuk pengadaan alat-alat olah raga.