Namun apa yang membuat semua diulur. Pertanyaan selanjutnya kenapa permasalahan ini di biarkan berlarut larut. Kenapa pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam aksinya tak melibatkan tiga pilarnya?.
Baca Juga: Pemkab Pastikan Lahan Pasar Swasta di Kota Bekasi Aset Daerah
“Sikap Pemkab Bekasi ini kian memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dari oknum pemerintahan kabupaten Bekasi dan kota,”sebut Eko.
Ketidak jelasan klaim Pemkab Bekasi melalui BPKD terkait aset pasar swasta tersebut meresahkan berbagai pihak. Untuk itu Eko mengaku lebih lanjut akan membawa ke ranah hukum karena ada dugaan kongkalikong dari oknum pejabat itu sendiri.
Baca Juga : Peduli Bekasi Lebih Baik, FKMPB Soroti Bongkar Pasang Dirut RSUD
Sebelumnya Kepala BPKD Kabupaten Bekasi tegas menyatakan bahwa lokasi pasar swasta di wilayah Durenjaya, Bekasi Timur Kota Bekasi sebagai aset daerah. Hal itu sesuai data yang dimiliki.
Hudaya kepala BPKD pun dalam pertemuan itu juga berjanji akan menyurati Pemkot Bekasi terkait pemutusan PKS dengan pengelola pasar swasta yang diklaim aset daerah Kabupaten.
Bahkan saat pertemuan tersebut Asep selaku Kabid BPKD mengakui segera mengurus terkait balik nama terhadap klaim aset pasar swasta tersebut.***












