TANGGAMUS – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus melaunching sertifikat elektronik.
Launching perdana tersebut BPN memberikan sebanyak 83 sertifikat aset daerah Kabupaten Tanggamus secara simbolis kepada Pj Bupati Mulyadi Irsan, pada Kami 30 Mei 2024.
Kepala kantor ATR/ BPN Kabupaten Tanggamus, Deden Sudrajat menyerahkan langsung sertifikat aset daerah tersebut kepada Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan di ruang rapat utama sekretariat daerah, pada Kamis 30 Mei 2024.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanggamus, Deden Sudrajat menerangkan, peluncuran layanan sertifikat elektronik baru dikeluarkan di Kabupaten Tanggamus dan Kota Metro untuk wilayah Lampung, peluncuran layanan elektronik ini sebagai upaya penguatan pelayanan pemerintah di bidang pertanahan.
“Untuk kabupaten Tanggamus kita mulai bulan Mei, ini momentum terbaik kami untuk memberikan sertifikat elektronik pertama kali ke pemerintah daerah, sementara untuk masyarakat peserta PTLS tahun 2024 juga akan menerima sertifikat elektronik,” terangnya.
Deden menjelaskan, pelayanan sertifikat elektronik bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses kepemilikan tanah dan dapat menghindari adanya sertifikat ganda, dengan satu aplikasi yang bernama ‘Sentuh Tanahku’ yang ada di Google Play.
“Dengan aplikasi ini, sekali sentuh kita sudah mendapatkan informasi menyeluruh tentang kepemilikan tanah kita secara akurat dan jika terjadi trobel dapat langsung masuk ke data base ATR/BPN untuk diklarifikasi dengan barkot yang ada pada sertifikat tersebut” jelasnya.
Deden menambahkan, dengan adanya tranformasi sistem, selain sertifikat elektronik, mulai bulan Juni 2024 mendatang kantor BPN Kabupaten Tanggamus juga akan membuka layanan pertanahan tanah elektronik.
“Masyarakat tidak perlu repot-repot datang langsung ke kantor, cukup menggunakan aplikasi secara online, baik itu untuk balik nama, menggadaikan ke bank serta mengecek ke absahan sertifikat cukup dengan satu aplikasi saja” imbuhnya.
Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu khwatir adanya perubahan bentuk sertifikat yang sebelumnya berupa buku sertifikat namun sekarang berupa sertifikat elektronik hanya berupa selembar kertas tapi ada barcode.
“Untuk masyarakat tidak perlu khawatir adanya perubahan fisik sertifikat, yang dulunya berupa buku, sekarang hanya berupa selembar kertas yang ada barkodenya, kebetulan untuk kabupaten Tanggamus yang pertama menandatangani sertifikat elektronik ini saya” jelas dia.
Untuk diketahui lanjut dia, pembuatan sertifikat ini, ATR/BPN melakukan beberapa proses Karana data di dalamnya harus akurat, antara luas tanah, pemilik harus benar, terutama dalam penulisan nama, jika ada kesalahan satu huruf kedepan tidak dapat ditoleransi lagi.
“Semua warga itu discan menjadi digital, jadi sekali kita melangkah ke digital tidak mungkin kembali ke belakang dengan menggunakan analog” tandasnya. ***