Scroll untuk baca artikel
KesehatanMegapolitan

BPOM Dorong Ada Larangan Menjual Rokok Ketengan

×

BPOM Dorong Ada Larangan Menjual Rokok Ketengan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi rokok (ist)

WAWAINEWS – Bagi kalian yang biasa membeli rokok ketengan, sepertinya sebentar lagi harus mencari cara baru untuk tetap bisa merokok. Kekinian muncul wacana larangan menjual rokok ketengan.

Hal itu setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong agar membuat suatu larangan penjualan rokok ketengan atau batangan. Larangan itu dinilai perlu guna menekan konsumsi rokok di Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami menilai simplifikasi tarif cukai juga bisa menekan konsumsi rokok selain larangan penjualan batangan,”kata Mayagustina Andarini Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM dalam webinar pada 13 April 2022.

BACA JUGA :  Melawan Asap, Posko Rumah Singgah Karhutla Didirikan

Maya mengaku setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh ‘stakeholder’ maka akan sangat bagus.

Menurutnya pengendalian tembakau dan rokok akan sedikit sulit untuk diterapkan sampai di warung-warung kecil di daerah ataupun kota. Akan tetapi tidak salahnya jika dicoba dan melibatkan banyak pihak.

Dia merasa

“Apabila pemerintah menerapkan sanksi yang tegas, seluruh pihak juga akan mematuhi peraturan yang ada guna melindungi masyarakat dari bahaya rokok, “tegas Maya Maya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021.

Merujuk data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok menjadi belanja prioritas dalam keluarga kedua setelah beras. Menurut Mayagustina, konsumsi rokok memang perlu ditekan guna menjaga ekonomi keluarga miskin.

BACA JUGA :  Hati-hati, Jangan Asal Hapus Tato Tanpa Konsultasi ke Ahli

“Pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok per kapita itu Rp76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar,” kata dia. ***