Buat Laporan Palsu IRT di Bekri Terancam Hukum 7 Tahun

WAWAINEWS.ID - Untung tak dapat diraih Malang tak dapat ditolak, ibu rumah tangga di Lampung Tengah ini harus menerima ancaman 7 tahun penjara.
Hal itu setelah upayanya salah satu IRT di Lampung Tengah membuat laporan palsu di kepolisian. Ia mengetahui polisi bahwa telah jadi korban pembegalan atau pencuri dengan kekerasan di Jalan Kampung Kesumajaya, Bekri, Lampung Tengah pada Sabtu (20/5/23) sekira pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Anaknya Kejang, IRT di Talang Padang Tanggamus Panik
IRT pembuat laporan palsu itu berinisial WD (32). Ia pun merekayasa kejadian curat dengan niatan lari dari tanggungjawab untuk membayar angsuran motor.
Tapi polisi yang melakukan penyelidikan tidak percaya begitu saja. Karena banyak kejanggalan dari terhadap WD. Setelah ditanya polisi akhirnya WD mengaku bahwa telah membuat laporan palsu agar tidak dikejar kejar oleh pihak leasing sepeda motor.
Kronologi WD membuat laporan palsu
Kepada petugas, WD mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal oleh 2 pria tak dikenal di Jalan Kp. Kesumajaya Kec. Bekri Kab. Lamteng. Sabtu (20/5/23) sekira pukul 19.00 WIB.
WD mengaku di begal oleh dua orang pria yang tak dikenal dan ditodong menggunakan senjata api.
WD lalu mendatangi polres Lampung Tengah untuk melaporkan pembegalan yang dialaminya.
Komentar