Petugas ketika hari libur pada sore hari rutin berkeliling memantau situasi dan memberikan imbauan terkait batasan orgen tunggal.
Waktu hiburan orgen tunggal di wilayah hukum Polsek Sungkai Selatan telah dibatasi hingga pukul 17.00 wib. Hal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti mencegah terjadinya keributan, narkoba dan lain-lain.
BACA JUGA: Viral Video Tembakan ke Udara Pembubaran Orgen Tunggal di Semaka
Polsek Sungkai Selatan dibackup Polsek Rayonisasi dan tim Oncall Polres Lampung Utara yang dipimpin Kabag ops Kompol Arjon Safrie telah mendatangi tiga lokasi hajatan pada sore yang menggunakan hiburan orgen tunggal yakni di Desa Gunung Raja, Desa Kubuhitu dan Desa Negeri Sakti.
Mereka saat itu, kata dia, tidak mematuhi himbauan untuk tidak melanjutkan hiburan hingga malam, sehingga personil kembali siaga di Mapolsek Sungkai Selatan.
BACA JUGA: Tanpa Izin, Hiburan Orgen Tunggal Pernikahan di Pekon Sridadi Dibubarkan
Dikatakannya, ternyata pada pukul 23.00 wib kita mendapat laporan salah satunya di Desa Gunung Raja di rumah Sdr MHD masih melanjutkan hiburan, sehingga kita kembali mendatangi lokasi dan membubarkannya.
“Kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap dua orang, kita dapatkan (MHD) membawa sajam yang diselipkan dipinggang dan yang satu (RS) didapati barang diduga sabu pada saku celananya, setelah kita kembangkan untuk barang bukti keseluruhan didapatkan 34 buah plastik klip kecil berisikan kristal putih sabu, ” kata dia.
BACA JUGA: Tersinggung Dilarang Joget, Isteri di Mesuji Tembak Suami
Kabag ops Polres Lampura Kompol Arjon Safrie mengingatkan, kepada Warga masyarakat agar mematuhi himbauan yang disampaikan pihak Polres Lampura.
Hal ini, kata dia, bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum diantaranya seperti penjualan narkoba, keributan hingga pencurian kendaraan bermotor lainnya. ***