Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bukan Menjaga Keamanan, Satpam di Lampung Timur Ditangkap Polisi Gegara Curi Buah Nanas

×

Bukan Menjaga Keamanan, Satpam di Lampung Timur Ditangkap Polisi Gegara Curi Buah Nanas

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Bikin malu, Satpam (Satuan Pengamanan) di Lampung Timur ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pencurian ratusan buah nanas dari area perkebunan milik PT GGF PG 4, di kawasan Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana.

Satpam yang seharusnya melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya, malah ditangkap karena ikut mencuri buah nanas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Satpam tersebut diketahui berinisial TA warga Kecamatan Sukadana, saat ini telah ditangkap Polisi dari Polres Lampung Timur.

BACA JUGA : Satpam Sekolah di Bekasi Pukul Wartawan, Kok Bisa?

BACA JUGA :  Remaja di Purbolinggo Aniaya Suami Sirih Ibu Hingga Luka

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Senin (18/12), membenarkan bahwa TA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah nanas ditempatnya bekerja.

Tersangka yang berprofesi sebagai Satpam, diduga nekat melakukan aksi pencurian ratusan buah nanas, dari area perkebunan milik PT GGF PG 4, di kawasan Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, pada Minggu (17/12) siang.

BACA JUGA : Gegara Hal Sepele, Sesama Satpam di Bengkulu Duel hingga Tewas

“Usai melancarkan aksi pencurian, tersangka menjual nanas curiannya menggunakan kendaraan roda empat di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, dan Pekalongan,”ungkap Kapolres.

Pihak perusahaan bersama petugas kepolisian, yang mengetahui peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya berhasil meringkus tersangka, berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga dan Ratusan Buah Nanas.

BACA JUGA :  Warga Jabung Dihebohkan Hujan Es Sebesar Kerikil

“Tersangka dan barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur,” terangnya.

BACA JUGA : Seragam Satpam Akan Berganti Warna Krem, Setahun Setelah Ada Perpol

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***