JAKARTA – Pemberian bantuan hibah berupaya uang tunai sebesar Rp2,4 juta bagi pelaku usaha Mikro akan di mulai diberikan kepada pelaku usaha Mikro.
Bantuan tersebut rencananya akan mulai disalurkan pada 17 Agustus 2020 ini.
Menteri koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Bagi Pelaku Usaha Mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini bisa mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya,” kata teten masduki dikutip dari siaran resminya, Jumat(14/8/2020)
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat.”
Selain itu, Teten mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankab) (*)