WAWAINEWS.ID – Buntut aksi premanisme yang menimpa dua pria saat membeli anggur akhirnya kafe remang-remang di sekitar PKOR Wayhalim, Bandar Lampung ditutup paksa.
Penutupan paksa dengan pemasangan police line tersebut dilakkukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kota Bandar Lampung, yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki, pada Senin (19/6/2023).
“Penyegelan dilakukan secara paska akibat kejadian pengeroyokan atau pemukulan yang dilakukan puluhan preman di kafe tersebut, beberapa waktu lalu,”ungkap Ahmad Nurizki.
BACA JUGA : Aksi Dugaan Premanisme di Kafe Remang-remang Way Halim Undang Reaksi Keras Laskar Lampung
Dikatakan bahwa ada dua korban korban berinisial AP (36) dan NM (40) dari kejadian dugaan pengeroyokan tersebut.
Menurut dia, kafe remang-remang itu selain mengganggu ketertiban, juga disegel karena tidak memiliki izin usaha.
BACA JUGA : Begini Kronologi Prajurit TNI AU dan Istri Ditembak OTK di Way Halim
“Dalam kasus itu kita menerapkan Perda Nomor 1 tentang Penertiban,” kata Nurizki.
Lebih lanjut diakuinya bahwa penyegelan yang dilakukan hari ini tidak ada perlawanan. Sebab, saat dieksekusi pemilik kafe remang-remang tersebut tidak berada di tempat.
“Pemilik nya tidak ada, jadi ditinggal begitu saja kafenya dalam keadaan kosong. Kabur mungkin orangnya,” ujarnya.
BACA JUGA : Arinal Terima Penghargaan TTG Nusantara ke-XXIV 2023 Terbaik dari Kemendes PDTT
Ia menegaskan bahwa kafe tersebut tidak boleh melakukan usaha lagi.