“Karena penyegelan itu secara permanen. Jadi tidak bisa buka lagi,” ujar.
BACA JUGA : Kabar Baik, Bupati Lampung Timur Pastikan Pelaksanaan Pilkades Tahun Ini, Catat Waktunya
Ia pun mengimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Bandar Lampung untuk mentaati dan menerapkan peraturan yang telah ditentukan pemerintah.
“Pada prinsipnya usaha itu boleh saja dilakukan, silakan. Tapi, harus sesuai dengan ketentuan harus ada izin usahanya, harus menjaga ketentraman dan ketertiban di kafenya,” tandasnya.***