wawainews.ID, Bandung – Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Dirinya secara meyakinkan terbukti bersalah karena menerima uang suap untuk memuluskan perijinan Mega Proyek Meikarta.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada Neneng yakni 7 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
“Neneng telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Judijanto Hadi Lesmana, ketua majelis hakim, Rabu (29/05/2019).
Vonis dijatuhkan dengan landasan hukum Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, Neneng juga mendapatkan pidana tambahan, dengan harus mengembalikan uang negara sebesar Rp68 juta.
“Jika tidak dibayar dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan ini maka harta benda disita,” kata Judijanto.
Jika hasil sitaan tetap tak mencukupi kewajibannya, maka Neneng mendapat tambahan kurungan 6 bulan penjara.
Neneng diyakini bersalah karena telah menerima suap untuk memuluskan proses perizinan Meikarta dengan total Rp10,630 miliar dan SGD 80 ribu.
Namun, hingga saat ini, Neneng tercatat baru mengembalikkan Rp10,331 miliar dan SGD 90 ribu. Artinya, masih ada sisa kewajiban sekitar Rp319 juta.
Mensikapi tuntutan itu, Neneng sempat membela diri lewat berbagai alasan lewat hak pledoi. Salah satu pengacaranya, Luhut Sagala, menilai bahwa tuntutan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan Neneng.
Luhut mengatakan bahwa kondisi Neneng yang baru saja menjalani proses persalinan anak keempatnya. Alasan tersebut ia harap dapat meringankan vonis yang dijatuhkan pada Neneng.
Tak hanya itu, Luhut juga bilang kalau Neneng bersikap kooperatif selama persidangan. Sikap itu, katanya, ditunjukan Neneng sejak ia disidik KPK. (Mam)