LAMPUNG – Ketua Partai NasDem Kabupaten Lampung Timur akhirnya resmi melaporkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad ke Polda Lampung, pada Rabu 10 Januari 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan penggelapan uang politisi senior Lampung Timur tersebut sejak tahun 2010 dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
Dalam laporan itu Yusran Amirullah didampingi pengacaranya Gunawan Parikesit di SPKT Polda Lampung dengan membawa bukti 4 kwitansi berisi keterangan ‘uang titipan’ yang ditandatangani Musa Ahmad pada 29 Juli 2010.
Dalam setiap kwitansi yang dijadikan bukti penggelapan itu bertulisan Rp500 juta sehingga total mencapai Rp2 miliar.
“Uang tersebut sebenarnya dititipkan sebelum Musa Ahad jadi Bupati. Dimana pada tahun 2010 bulan Juli, ia datang ke rumah meminjam uang Rp2 Miliar,” kata Yusran di Mapolda Lampung
Dikatakan bahwa laporan tersebut adalah langkah terakhir setelah dua kali melakukan somasi salah satunya ke Polda Lampung.
Namun, somasi yang dilayangkan terkait uang titipan kepada Musa Ahmad, sampai sekarang belum ada penyelesaian.
Menurutnya, somasi pertama terkait persoalan ini, telah dilayangkan pada 11 Desember 2023 dan somasi kedua disampaikan pada 18 Desember 2023.
Kuasa Hukum Yusran, Gunawan Parikesit menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi dengan pihak kepolisian untuk melaporkan Musa Ahmad.