Lampung

Bupati non Aktif Lampung Utara, Resmi Balik Kampung

×

Bupati non Aktif Lampung Utara, Resmi Balik Kampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan  Bupati Lampung utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara, ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (17/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, Agung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hari ini secara resmi, KPK melimpahkan tiga berkas perkara. Sudah diterima oleh pengadilan,” kata Taufiq di PN Tanjung Karang, siang tadi.

Diketahui tersangka kasus korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara, selain bupati  nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, juga terdapat mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan pihak swasta Raden Syahril.

BACA JUGA :  40 Media Cetak Harian, Mendapatkan Anggaran Publikasi di Tanggamus?

Keempatnya dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang, dan dititipkan di rutan Kelas I Bandar Lampung, Senin, 17 Februari 2020, pagi

Terlihat, Agung Ilmu Mangkunegara datang ke rutan menggunakan batik, dibalut jaket orange khas lembaga anti rasuah tersebut.

“KPK  hari ini melimpahkan perkara atas nama  Agung Ilmu, Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin ke PN Tanjungkarang. Sekaligus menitipkan para tahanan ke Lapas maupun Rutan kelas I Bandar Lampung,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Usai pelimpahan berkas dan tersangka ke PN tipikor Tanjungkarang, KPK masih menunggu jadwal sidang,.

“Masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor PN Tanjung Karang,” paparnya

Ditanya soal komposisi jaksa, dan siapa saja yang bakal menjadi penuntut umum, Ali tak memaparkan secara rinci.

BACA JUGA :  Dua warga terseret arus banjir di Candipuro Lampung Selatan, satu ditemukan meninggal

“Ada dua satgas penuntutan (6 orang JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya KPK telah memeriksa sekitar 113 saksi yang terdiri dari berbagai unsur swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil gubernur Lampung (Bachtiar Basri), dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.

“Saksi yang akan dihadirkan tergantung kebutuhan JPU dalam pembuktian surat dakwaan di persidanga,” ungkapnya. (*)