Hukum & Kriminal

Bupati Nonaktif Lampung Utara, Divonis Penjara 7 Tahun

×

Bupati Nonaktif Lampung Utara, Divonis Penjara 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 2 Agustus 2020.

Hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Hakim Efiyanto dalam sidang putusan secara virtual tersebut.

Halim juga mengharuskan Agung  membayar uang pengganti Rp74 miliar, subsider 2 tahun kurungan. Diketahui keputusan Hakim, lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA :  Begini Pengakuan Lima Saksi Dalam Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel

JPU juga diketahui dalam tuntutannya membebankan uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000. Apabila tidak dikembalikan, maka harta benda akan diilakukan lelang. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Selain pidana pokok itu, Majelis Hakim juga memjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Agung Ilmunegara selesai menjalani pidana pokok.

Agung Mangku Negara, juga diharuskan membayar denda Rp750 juta, apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka harta bendanya dilelang untuk mencukupi uang tersebut. Apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 8 bulan.

Adapun pertimbangan meringankan bagi Agung Ilmu Mangkunegara adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga, dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.

BACA JUGA :  Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Beristri Asal Tanggamus Embat Motor Gadis di Gadingrejo

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas  korupsi.

Pengacara Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, usai pembacaan putusan menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis Majelis Hakim.

Begitupun pihak Jaksa KPK ketika hakim menanyakan terkait keputusan tersebut hanya menjawa  pikir-pikir.

Sementara diketahui dalam sidang secara virtual itu hakim juga menjatuhkan vonis terhadap sang paman Bupati nonaktif tersebut yakni, Raden Syahril alias Ami, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Syahril selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan,” sebut Efiyanto.(Kandar)