wawainews.ID, Lampung – Bupati Nonaktif Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan, yang juga adik dari ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
Zainudin Hasan dinilai terbukti menerima suap dari proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Selain pidana penjara selama 12 tahun dan denda Zainuddin Hasan harus membayar uang pengganti senilai Rp 66,7 miliar.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 15 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersamaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawaty, membacakan putusan di PN Tipikor, Tanjungkarang, Kamis (25/4/2019).
Menurut majelis hakim, Zainudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 5 bulan,” imbuh Mien.
Selain itu, Zainudin dikenakan pidana tambahan. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145.
“Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan tetap. Jika tidak membayar uang pengganti, semua barang disita untuk dilelang. Jika uang tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun enam bulan,” tegas Mien.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih kepada Zainudin Hasan.
“Menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok,” tandasnya
Sementara itu, majelis hakim anggota Gustina Ariyani mengatakan, pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa sebagai kepala daerah tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
“Kedua, tidak mencegah praktik korupsi, namun malah ikut-ikutan. Ketiga, tersangka tidak hanya sekali melakukan perbuatan kejahatan. Tapi dua perbuatan kejahatan, yakni korupsi dan TPPU, yang terbagi dalam empat dakwaan,” sebutnya.
Hal yang meringankan, lanjut Gustina, terdakwa mengakui kesalahannya.
“Dalam persidangan (terdakwa) bertindak sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” sebutnya.
Adapun majelis hakim sepakat bahwa perbuatan Zainudin memenuhi semua unsur dakwaan.
Pertama, Pasal 12a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12i karena ikut proyek di Dinas PUPR. Ketiga, Pasal 12b tentang gratifikasi. Keempat, Pasal 3 tentang TPPU.
Atas putusan ini, Zainudin Hasan mengaku pikir-pikir.
“Saya perlu waktu. Saya pikir-pikir,” kata Zainudin.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga menyatakan pikir-pikir.
“Karena pikir-pikir, sidang belum inkrah. Tapi sidang ditutup,” ucap Mien.(nal)