Scroll untuk baca artikel
Nasional

Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta, Alasan ‘Kebutuhan Lebaran’

×

Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta, Alasan ‘Kebutuhan Lebaran’

Sebarkan artikel ini
OTT menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang diduga menerima suap senilai Rp980 juta dari sejumlah proyek pembangunan daerah. - foto doc

REJANG LEBONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir praktik korupsi di daerah. Kali ini, operasi tangkap tangan (OTT) menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang diduga menerima suap senilai Rp980 juta dari sejumlah proyek pembangunan daerah.

Ironisnya, dugaan suap tersebut terjadi di tengah bulan Ramadan, dengan alasan klasik yang terdengar seperti satire politik: “kebutuhan menjelang Lebaran.”

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung praktik “fee proyek”, sebuah tradisi tak tertulis yang sayangnya masih hidup dalam sebagian birokrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, uang suap yang diduga diterima Fikri berasal dari tiga proyek pembangunan infrastruktur dengan total nilai puluhan miliar rupiah.

1. Proyek Pedestrian, Drainase, dan Sports Center – Rp330 Juta

Pada 26 Februari 2026, pihak swasta Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta, sekitar 3,4 persen dari nilai proyek Rp9,8 miliar.

Uang tersebut disalurkan melalui Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo, yang diduga menjadi perantara dalam praktik suap tersebut.

2. Proyek Jalan – Rp400 Juta

BACA JUGA :  Menteri Trenggono Bagikan Paket Ramadhan 1,5 Ton Ikan Beku

Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta, setara 13,3 persen dari proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar.

Penyerahan uang dilakukan melalui Santri Gozali, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR-PKP.

3. Penataan Kawasan Stadion – Rp250 Juta

Pada hari yang sama, Youko Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi juga menyerahkan Rp250 juta, sekitar 2,3 persen dari proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.

Dana tersebut disalurkan melalui ASN lainnya, Rendy Novian.

Jika dijumlahkan, total uang yang diduga diterima sang bupati mencapai Rp980 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, uang suap yang diduga diterima Fikri berasal dari tiga proyek pembangunan infrastruktur dengan total nilai puluhan miliar rupiah.

1. Proyek Pedestrian, Drainase, dan Sports Center – Rp330 Juta

Pada 26 Februari 2026, pihak swasta Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta, sekitar 3,4 persen dari nilai proyek Rp9,8 miliar.

Uang tersebut disalurkan melalui Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo, yang diduga menjadi perantara dalam praktik suap tersebut.

2. Proyek Jalan – Rp400 Juta

BACA JUGA :  Deklarasi Anti Korupsi di Kota Bekasi

Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta, setara 13,3 persen dari proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar.

Penyerahan uang dilakukan melalui Santri Gozali, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR-PKP.

3. Penataan Kawasan Stadion – Rp250 Juta

Pada hari yang sama, Youko Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi juga menyerahkan Rp250 juta, sekitar 2,3 persen dari proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.

Dana tersebut disalurkan melalui ASN lainnya, Rendy Novian.

Jika dijumlahkan, total uang yang diduga diterima sang bupati mencapai Rp980 juta.

Dugaan “Plotting” Kontraktor

Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan indikasi adanya pengaturan atau “plotting” kontraktor proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKP.

Pertemuan yang melibatkan bupati, kepala dinas, dan seorang pihak swasta kepercayaan bupati diduga berlangsung di rumah dinas bupati pada Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, diduga dibahas:

  • Pembagian paket proyek
  • Penunjukan kontraktor tertentu
  • Besaran fee proyek

KPK menyebut besaran fee yang diminta berkisar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Metodenya bahkan cukup sistematis. Bupati diduga menuliskan kode huruf berisi inisial kontraktor pada daftar proyek fisik, kemudian mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada orang kepercayaannya untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Jelang Aksi 1104, Ini Pernyataan Resmi Presiden Jokowi Terkait Penundaan Pemilu

Praktik ini menunjukkan bahwa proyek pemerintah yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan publik justru berpotensi berubah menjadi “ladang ijon” sebelum pekerjaan dimulai.

Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:

  1. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong
  2. Harry Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPR-PKP
  3. Irsyad Satria Budiman – pihak swasta
  4. Edi Manggala – pihak swasta
  5. Youko Yusdiantoro – pihak swasta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini sekali lagi menegaskan fenomena lama dalam birokrasi: proyek publik sering kali disertai “komisi tak resmi”.

Istilahnya beragam dari fee proyek, uang ijon, hingga “THR proyek” menjelang hari raya.

Padahal, proyek-proyek tersebut berasal dari anggaran publik yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan daerah.

Dengan total nilai proyek yang sedang diselidiki mencapai Rp91,13 miliar, publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera.

Sebab jika tidak, setiap musim proyek bisa saja berubah menjadi musim panen bagi oknum pejabat, sementara masyarakat hanya kebagian cerita pembangunan bukan hasilnya.***