WAWAINEWS – Bupati Tanggamus, Dewi Handajani akan memberhentikan dengan tidak hormat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering bolos kerja di lingkungan pemerintah setempat.
Hal itu diungkapkan Bupati Tanggamus, Dewi Handajani usai melantik sejumlah pejabat Administrator dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Tanggamus di halaman Kantor Sekretariat Daerah Pemkab setempat, Rabu (29/6/2022).
“Bagi ASN yang tidak masuk 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari kerja secara kumulatif dalam 1 tahun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” ungkap Bupati.
Dewi menambahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan SE Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara.
Pada ketentuan peraturan tersebut lanjut Dewi memuat 17 kewajiban dan 14 larangan bagi ASN, salah satunya adalah kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saya mengajak kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah
Kabupaten Tanggamus untuk mentaati ketentuan-ketentuan tersebut” imbuhnya.
Dewi memaparkan, mutasi, rotasi dan promosi adalah suatu hal biasa dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja serta proses pengembangan karier bagi pegawai negeri sipil.
“Oleh karena itu diharapkan agar saudara-saudari terus meningkatkan kinerja dan kompetensi” paparnya.