Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Buron Curat di Tanggamus Akhirnya Tersudut Setelah Kucing-Kucingan dengan Polisi, Pelaku Ternyata Residivis

×

Buron Curat di Tanggamus Akhirnya Tersudut Setelah Kucing-Kucingan dengan Polisi, Pelaku Ternyata Residivis

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Pencurian Congkel Jendela
Foto: Ilustrasi Pencurian Congkel Jendela

TANGGAMUS – Permainan kucing-kucingan Nazril Sabana (34) akhirnya tamat. Residivis yang kembali turun gunung melakukan pencurian itu ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Talang Padang setelah sepekan lebih mencoba menghilang di pelosok pegunungan Cukuh Balak.

Pria asal Pekon Sukanegeri Jaya itu sempat merasa aman bersembunyi di sebuah rumah di Dusun Suka Mulya, namun penggerebekan dini hari pukul 03.00 WIB, Kamis 20 November 2025, langsung mematahkan pelariannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sial bagi Nazril, nama dan perannya dalam aksi curat terungkap justru dari bibir rekannya sendiri Saipul alias Ipul, yang lebih dulu ditangkap empat hari sebelumnya.

Kapolsek Talang Padang IPTU Alfiyan Almasruri Ali, menyatakan penangkapan Nazril tak lepas dari upaya pengembangan intensif.

BACA JUGA :  Kepsek di Wonosobo, Tuding Wartawan Cemarkan Nama Baik Lembaga

“Tersangka Ipul mengakui tidak beraksi sendiri. Dari keterangan itu kami langsung mengarah pada Nazril Sabana yang kemudian ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolsek, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Faktanya, sejak rekannya digelandang polisi, Nazril sudah merasa tidak aman dan langsung kabur. Tapi pelarian itu tak berlangsung lama.

Kejadian pencurian tersebut tidak main-main. Pada 28 September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, dua pelaku mendongkel pintu belakang rumah milik Lilis Susilawati menggunakan sebilah golok sebuah modus yang jelas menunjukkan keberanian sekaligus nekat.

Korban bahkan sempat bangun pukul 03.00 WIB namun tak sadar rumahnya sudah menjadi target.

Tak butuh waktu lama, motor Honda Beat BE 6478 UI lenyap, dua ponsel digasak, dan kunci motor yang diletakkan di atas kulkas turut diembat. Kerugian korban mencapai Rp9 juta.

BACA JUGA :  KPK Sudah Panggil Dua Pejabat di Kota Bekasi Saksi Kasus TPPU Mantan Wali Kota Rahmat Effendi 

Dalam pemeriksaan, Nazril mengaku kabur naik ojek menuju Cukuh Balak setelah mendengar rekannya ditangkap.

“Saya langsung kabur numpang ojek ke Cukuh Balak begitu dengar Ipul ketangkap,” akunya.

Namun langkah pelarian itu tak banyak membantu. Tim Tekab 308 bergerak cepat, menutup ruang gerak, dan menyeret pelaku dari persembunyiannya di daerah pegunungan.

Seolah tak pernah belajar dari masa lalu, Nazril mengaku kembali berbuat kriminal karena “terdesak kebutuhan”. Padahal ia sudah pernah masuk penjara tahun 2016 dalam kasus curanmor.

Lebih ironis lagi, hasil curian motor sebelumnya mereka jual hanya Rp1,8 juta, dibagi dua, dan habis begitu saja. Praktik kriminal berulang hanya demi uang kilat yang akhirnya tidak menyelesaikan apa pun.

BACA JUGA :  Jambret Panik Dikejar Warga, Tewas Terjatuh di Jalan Rusak Kota Agung

Barang bukti yang memperkuat jeratan Polisi berupa Motor Honda Beat putih, HP Redmi 9C, STNK dan BPKB kendaraan, Kotak HP. Semua mengarah kuat pada pelaku.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir residivis yang kembali beraksi dan meresahkan warga.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya Nazril, rantai pencurian yang melibatkan dua pelaku itu akhirnya runtuh sementara bagi Nazril, pelarian hanya berakhir pada satu tempat jeruji besi yang pernah ia tempati dulu. ***