TANGGAMUS – Pelarian spesialis pembobol ATM Paradi alias Fredi (35) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya berakhir di Kampung halamannya di Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis 1 Mei 2025.
Fredi dilaporkan telah masuk DPO sejak 27 September 2024 lalu, atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan perusakan mesin ATM di wilayah hukum di Polda Metro Jaya.
Aksi Fredi yang disebut sebagai spesialis pembobol ATM telah dideteksi disejumlah lokasi meliputi SPBU wilayah Bekasi, Jawa Barat, termasuk Pasir Gombong, Cikarang, dan Tambun Selatan.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin menjelaskan penangkapan spesialis pembobol ATM dipimpin Aipda Edi Susanto YF setelah mendapat informasi keberadaan tersangka tengah berada Pekon Tanjung Kurung.
Penangkapan pelaku berlangsung lancar, tidak ada perlawan berarti berkat koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Polsek Wonosobo.
“Saat disergap, pelaku tidak melawan. Pelaku kami amankan di rumahnya,” ujar Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Dikatakan, dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau jenis kujang, ponsel Samsung Galaxy A12, jam tangan mewah, kartu ATM dan KTP milik orang lain, serta STNK atas nama berbeda.
Menurutnya pada saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku sempat beraksi di Lampung Tengah dengan modus ganjal ATM atau menjebak kartu korban di mesin, lalu mengambilnya saat korban panik.
Kini, Paradi ditahan di Polsek Wonosobo sambil menunggu proses lebih lanjut dan penjemputan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama di lokasi sepi atau minim pengawasan. ***