Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Bus Publik Dijual, Warga Disuruh Menunggu: Ada Apa dengan PTMP?

×

Bus Publik Dijual, Warga Disuruh Menunggu: Ada Apa dengan PTMP?

Sebarkan artikel ini
Foto bus Transpatriot

KOTA BEKASI – Kota Patriot kembali diuji oleh urusan klasik bernama pengelolaan aset daerah. Kali ini bukan gedung mangkrak atau lahan tidur, melainkan 29 unit Bus Trans Patriot milik BUMD PT Mitra Patriot (PTMP) yang justru dilepas lewat mekanisme lelang.

Di tengah keluhan warga soal keterbatasan transportasi umum, keputusan ini memantik satu pertanyaan besar, ini penataan aset, atau potret telanjang salah kelola?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Direktur Utama PTMP pada 19 Januari 2026. Isinya lugas dan sahih, meminta penjelasan dasar hukum, mekanisme, serta pertanggungjawaban pelepasan aset yang dibeli dari uang rakyat.

BACA JUGA :  Bus Transpatriot Lepas Tanpa Riuh, Peran Pansus 8 Jadi Sorotan

Ketua LINAP, Baskoro, menegaskan bahwa langkah ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik.

“Bus Trans Patriot dibeli dengan dana publik. Maka pengelolaannya wajib transparan, akuntabel, dan bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Baskoro menilai, keterbukaan informasi justru akan menutup ruang spekulasi. Sebaliknya, sikap tertutup hanya menyuburkan kecurigaan.

BACA JUGA :  Bus TransPatriot Dijual, Prosedur Tertinggal di Garasi DPRD Bekasi

“Jika semua prosedur sudah sesuai aturan, mengapa harus ragu membuka data?” tambahnya.

Dalam surat tersebut, LINAP mengajukan tujuh pertanyaan kunci yang hingga kini menjadi konsumsi publik:

  • Berapa harga pembelian awal dan tahun produksi bus?
  • Bagaimana masa penyusutan aset dihitung?
  • Atas dasar apa bus disebut bernilai Rp1?
  • Berapa jumlah peserta lelang?
  • Berapa nilai taksiran juru lelang?
  • Siapa pihak pengusul pelelangan?
  • Siapa yang memberi persetujuan akhir?
BACA JUGA :  Keberadaan Puluhan Mobil Dinas Pemkot Bekasi Tak Jelas, LINAP Minta BPKAD Buka Nama Pengguna

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan teknis semata, melainkan inti tata kelola aset publik.

Di satu sisi, warga terus didorong menggunakan transportasi publik. Di sisi lain, armada yang ada justru dilepas.

Narasi kebijakan dan praktik lapangan tampak berjalan berlawanan arah, seperti bus tanpa sopir.

LINAP juga menyoroti peran BPKAD Kota Bekasi dan KPKNL, dua institusi yang seharusnya menjadi penjaga gawang dalam pelepasan aset daerah.

Prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan mandat undang-undang.***