METRO – MI (18) pemuda asal Desa Simbarwaringin, Trimurjo, Lampung Tengah, ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Keduanya diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih dan menjanjikan akan segera menikahi N (15) saat melancarkan aksi persetubuhan.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, menjelaskan pelaku MI diamankan Unit PPA Polres Metro karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
Dikatakan bahwa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penangkapan terhadap MI setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban N.
“Kejadian persetubuhan dan pencabulan dilakukan MI kepada N pada Rabu (3/2/2024) sekira Pukul 17.00 WIB,”kata Iptu Rosali.
Pada saat peristiwa terjadi, Korban N berada di pondok dijemput oleh tersangka MI menggunakan sepeda motor kemudian diajak berkeliling Kota Metro.
Kemudian N dibawa tersangka menuju sebuah kosan di samping lapangan kartika Margorejo Metro Selatan Kota Metro, setelah berada di depan kosan, N di ajak masuk kedalam kamar kosan dan dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dijanjikan nantinya akan dinikahi oleh tersangka MI.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Iptu Rosali, tersangka MI mengakui perbuatannya dan menerangkan keduanya berpacaran kurang lebih selama satu bulan.
“Tersangka MI dijerat tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,”ungkap Iptu Rosali.***