KOTA BEKASI – Pilkada Wali Kota Bekasi 2024, kian memanas jelang pencoblosan 27 November 2024. Kekinian seorang wanita berinisial IL (53) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama seorang Ketua Partai Politik juga sebagai kandidat wakil Wali Kota 01.
Laporan terkait kekerasan seksual oleh oknum Ketua Partai juga sebagai Calon Wakil Wali Kota Bekasi resmi didaftarkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA pada 16 November 2024.
Kuasa hukum korban, Ridwan Anthony Taufan, menjelaskan bahwa kasus ini telah membayangi kehidupan IL sejak Januari 2023. Bahkan korban sempat beberapa kali berganti pengacara untuk mendapatkan keadilan. Hingga membuat, IL putus asa.
“Akhirnya korban, menunjuk kami sebagai pengacara. Kami sudah membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan,”tegas Ridwan dalam konferensi pers pada Senin Senin (18/11).
Dikatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dokter, korban masih menunjukkan gejala depresi dan trauma berat atas kejadian yang menderanya pada Januari 2023 silam itu.
Pelaku berinisial S, pada saat itu, meminta IL untuk menyewa kamar hotel di kawasan Kalimalang, Bekasi Selatan, dengan dalih kebutuhan partai. Namun setelah kamar tersebut disiapkan, pelaku mendatangi IL.
Dalam pertemuan itu, situasi berubah drastis. Pelaku mendekati korban dengan niat tidak senonoh. Meski IL sempat melawan, ancaman kekerasan fisik membuatnya tak berdaya.
Trauma yang dialaminya tak hanya menghancurkan kepercayaan dirinya, tetapi juga membuatnya mempertimbangkan untuk mundur dari partai. Namun, pelaku disebut-sebut berusaha membujuknya dengan janji-janji kosong.
Laporan yang diajukan oleh tim hukum korban mencakup pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, termasuk Pasal 6B, 6C, serta Pasal 15 huruf C, yang memperberat hukuman apabila kekerasan seksual terjadi dalam relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
Tim hukum korban, yang terdiri dari Dr (C) H. Andry Effendy, S.H., M.H., CLMC; Antoni, S.H.; Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., Mkn., M.Si.; dan Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H., menyatakan bahwa ini adalah kasus pidana murni dan tidak memiliki kaitan dengan politik, meski melibatkan seorang tokoh yang sedang bertarung dalam Pilkada Bekasi 2024.
Diketahui bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya sosok yang dilaporkan seorang figur politik yang tengah berjuang merebut kepercayaan publik.
Tapi, ironisnya diduga terlibat dalam peristiwa memalukan. Bagi korban, ini bukan hanya perjuangan untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga untuk meruntuhkan relasi kuasa yang kerap menjerat pihak-pihak yang lebih lemah.
“Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa hukum harus berpihak kepada mereka yang dirugikan, tanpa memandang posisi atau jabatan,” tegas Ridwan.
Seiring dengan bergulirnya kasus ini, harapan masyarakat Kota Bekasi tertuju pada keadilan yang sesungguhnya. Trauma korban adalah pengingat bahwa di balik gemerlap politik, masih ada cerita-cerita yang membutuhkan perhatian dan keberpihakan hukum.***