LAMPUNG UTARA – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap bantuan beras ketahanan pangan di Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, mulai mendapat respons dari pemerintah daerah.
Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara dan pihak kecamatan menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut, meski mengaku baru mengetahui persoalan setelah mencuat ke publik.
Pegawai Dinas Sosial Lampung Utara, Erya, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Kami baru tahu informasi ini, nanti akan kami tindak lanjuti melalui TKSK,” kata Erya, saat dikonfirmasi di ruang Sekretaris Dinas Sosial, Rabu 14 Januari 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengawasan bantuan sosial di tingkat desa masih sangat bergantung pada laporan TKSK, bukan pada sistem pengendalian yang aktif dan melekat.
Padahal, bantuan ketahanan pangan merupakan program negara yang rawan diselewengkan, jika pengawasan lemah maka kemungkinan terjadi kerugian terhadap penerima manfaat.
Sementara itu, Camat Abung Selatan, Ahmad Agus Rama Malik, juga berjanji akan menelusuri dugaan pungutan yang disebut-sebut melibatkan aparatur desa.
“Nanti saya klarifikasi ke kadesnya,” ujar Ahmad Agus.
Ia mengklaim bahwa pihak kecamatan selama ini telah berulang kali mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam penyaluran bantuan.
“Jadi kami juga sebelumnya sering menyampaikan jangan ada pungli-pungli,” katanya.
Camat juga menyinggung bahwa bantuan ketahanan pangan berada dalam ranah teknis TKSK.
“Itu kan ketahanan pangan ya, itu TKSK-nya yang ngurus-ngurus itu, nanti kami coba klarifikasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Trimodadi, Mustofa menyatakan, awalnya mengaku tidak mengetahui adanya pungutan Rp20 ribu. Tetapi pada pernyataan berikutnya, ia justru secara terbuka membenarkan pungutan Rp5.000 per sak beras.
“Menurut saya boleh saja ambil lima ribu. Mereka capek nungguin dan ngurus bantuan. KPM kita banyak, sampai 400-an,” ujar Mustofa.
Pernyataan ini menjadi kunci. Kepala desa secara eksplisit melegalkan pungutan terhadap warga miskin, padahal seluruh aparatur desa telah digaji oleh negara dan tidak memiliki kewenangan memungut biaya dalam penyaluran bantuan sosial.
“Nanti saya tanya ke Kadusnya terkait informasi pungutan 20 ribu ini, tapi kalau yang 5 ribu persak ya saya tau, menurut saya itu ga apa-apa sebatas sukarela” tandasnya.













