PESAWARAN – Enggo Pratama Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ditetapkan melanggar netralitas ASN dalam Pilkada 2024 terkait kasus ratusan banner salah satu paslon Bupati di dalam mobil dinasnya.
Keputusan tersebut ditetapkan Bawaslu bersama Gakkumdu Kabupaten Pesawaran dalam pleno penetapan terhadap laporan masyarakat terkait temuan banner dalam mobil yang gerebek warga di kantornya.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan pleno melibatkan, Kepolisian, Kejaksaan kabupaten Pesawaran selama lima hari diproses pada hari kelima sudah melakukan pembahasan bersama tadi malam menghasilkan bahwa terlapor Enggo Pratama melanggar ketentuan undang-undang ASN yang tertuang pada pasal 24 ayat 1 dan 2.
Fatih menambahkan kasus ini juga telah naik ke penyidikan dan telah dilimpahkan ke pihak kepolisian Polres Pesawaran.
“Berdasarkan hasil kajian dan materiil dan formil sudah memenuhi dapat direkomendasikan penanganan atas terlapor Enggo ke tingkat penyidikan,”paparnya menyebut pada pukul 15.00 WIB telah resmi dilimpahkan hasil ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
Diketahui bahwa, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama kepergok membawa alat peraga kampanye milik Paslon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Muhammad Antonius. Lantaran kepergok Enggo bersembunyi di bawah meja.
Peristiwa ini sendiri pada Jumat (5/10/2024) di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Dalam video yang diterima detikSumbagsel terlihat Enggo yang mengenakan kaos berwarna hitam dan celana jeans pendek bersembunyi di bawah meja tatkala sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantornya.
“Ambil handphone jatuh, baru bangun tidur saya,” kata Enggo dalam video saat dipergoki tengah bersembunyi.
Usai mendapati Enggo yang bersembunyi, puluhan elemen masyarakat ini kemudian menuju mobil dinas Enggo untuk mencari bukti alat peraga kampanye yang dibawanya.
Setelah dibuka, ditemukan ratusan lembar banner yang telah dipasang kayu di masing-masing sisinya. Banner tersebut bergambar Paslon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira – Muhammad Antonius.
Selanjutnya, Enggo Pratama diamankan petugas Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.
Untuk diketahui, Nanda Indira merupakan istri dari Bupati Pesawaran dua periode yakni Dendi Romadhona. Hingga kini Dendi masih menjabat sebagai Bupati Pesawaran.***