Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Camat Jatisampurna Ngaku Tahu Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Jatirangga dari Media

×

Camat Jatisampurna Ngaku Tahu Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Jatirangga dari Media

Sebarkan artikel ini
Lokasi aktifitas pertambangan mineral dan batu bara ilegal yang dibongkar polisi di wilayah Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi- foto doc Kelurahan Jatirangga

KOTA BEKASI – Camat Jatisampurna Nata Wirya mengaku kaget ketika mengetahui ada aktifitas pertambangan mineral dan batu bara ilegal yang beroperasi di wilayah Kelurahan Jatirangga, Kota Bekasi.

“Saya juga baru tahu dari media, karena selama ini tidak ada aktifitas yang mencurigakan di wilayah tersebut,”demikian ungkap Camat Nata saat dikonfirmasi Wawai News, Jumat 7 Februari 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa lokasi penggerebekan tersebut diketahui merupakan tempat proes pembentukan besi untuk tower. Lokasi gudang tertutup berada di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Jatisampuran.

Menurut dia lokasi aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang dibongkar Kopolairud di Jalan Lurah Namat, Jatirangga tersebut tidak bisa dimasuki mobil ukuran besar.

BACA JUGA :  LPM se-Kota Bekasi Deklarasi Nyatakan Dukungan untuk Paslon Tri-Harris Bobihoe, Ini Alasanya!

“Lokasi Jalan Lurah Namat itu, jalan kecil, tidak bisa masuk mobil gede. Kalo seperti dumptruck ga bakal bisa masuk,”jelasnya.

Dikonfirmasi Camat Jatisampurna kecolongan terkait penggerebekan aktifitas pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah tersebut, Nata langsung membantah karena selama ini tidak ada laporan.

Polisi membongkar pabrik peleburan timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Bahan baku timah berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diselundupkan lewat kapal laut.

Pabrik tersebut sudah berdiri sejak 2023 dan melakukan ekspor ke Korea Selatan.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Lantik Bupati Bekasi, Ini Pesan Kang Emil

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah serta menetapkan dua tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA).

Kasus ini terungkap usai tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pengiriman tersebut tidak berhenti di Jakarta.

Melainkan diteruskan ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.***