TANGGAMUS – Pihak Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengaku kewalahan mencegah aktivitas tambang emas liar di wilayahnya.
Diketahui, aktivitas penambangan emas liar di Kelumbayan Barat, itu sendiri, sudah berjalan lama, dan dilakukan secara terbuka, seolah tidak akan pernah tersentuh hukum.
Padahal limbahnya sangat membahayakan karena proses pengolahan seperti mesin gelondongan berada ditengah pemukiman warga.

Darsun, camat Kelumbayan Barat, baru akan segera melayangkan surat laporan terkait maraknya penambangan emas secara liar ke Dinas Kehutanan karena aktifitas penambangan emas secara liar tersebut masuk dalam kawasan register.
“Sebenarnya, informasi penambangan emas liar itu di Hutan Register itu, semua sudah pada tau, bahkan dari Provinsi, Kabupaten, apalagi di tingkat Kecamatan dan Pekon”ujar Darsun dikonfirmasi di rumahnya, Sabtu (20/6/20)
Diakuinya upaya pencegahan kegiatan menambang emas secara liar tersebut kerap dilakukan. Karena selain tidak mengantongi izin aktivitas itu juga dilakukan di wilayah kawasan hutan register, termasuk perbuatan mencuri.
“Sebetulnya bukan saya gak peduli, tapi sudah kewalahan untuk melarang mereka menambang,”tegasnya kembali.
Ia juga mengaku sangat mendukung jika aktifitas tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Biar kita tau juga, siapa di belakang mereka, karena sebetulnya mereka itu upahan” Katanya.
Menurutnya, selain warga biasa pelaku penambang emas secara liar, di sekitar tempat itu juga terdapat perusahaan, yaitu PT. Napal Umbar Picung.
Perusahaan tersebut diketahui telah mengantongi izin, tapi tidak pernah mengeluarkan CSR/dana sosial untuk masyarakat setempat, bahkan perusahaan tersebut sangat ketat dan tertutup
“PT.NUP itu ada izinnya tapi gak ada kontribusinya ke masyarakat setempat, disini beda, gak sama ditempat lain, kalau di tempat lain kan ada kontribusinya sedangkan di sini gak ada sama sekali, dan sangat tertutup, dari polsek aja mau masuk gak bisa, penjagaannya sangat ketat” paparnya.
Selain Camat Kelumbayan Barat, pihak Koalisi ormas peduli lingkungan dan hutan (KOLIGAN) Kabupaten Tanggamus juga akan melayangkan surat laporan ke Bupati Kabupaten Tanggamus dan apabila tidak ada tindakan dari Pemerintah setempat maka laporan akan diteruskan ke Kementrian terkait.
“Kami dari KOLIGAN Tanggamus akan melayangkan surat secara resmi kepada Kementrian terkait jika Pemerintah Daerah tidak ada tindakan secara tegas, sebab kegiatan para penambang emas dan pengolah material hasil penambangan secara liar tersebut telah merusak kelestarian alam dan merugikan negara” Kata Nijal selaku Koordinator tim investigasi. Minggu (21/6/20)
Lanjut Nijal “Aktivitas para penambang emas secara liar sudah berjalan lama dan dilakukan secara terbuka, seolah tidak akan pernah tersentuh oleh hukum, padahal limbahnya sangat membahayakan karena proses pengolahannya ditengah pemukiman warga” Pungkasnya. (SMN)