TANGGAMUS – Camat Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Edy Fachrurozi tidak memberikan izin untuk menjaring aparatur di Pekon Karang Anyar meskipun lima orang aparatur pekon setempat telah resmi mengajukan pengunduran diri secara tertulis. Dia menganggap pengunduran diri kelima aparatur pekon tersebut tidak sah.
Edy, mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada lima aparatur pekon yang telah dinyatakan mengundurkan diri. Setelah di klarifikasi diketahui bahwa pengunduran itu bukan dari hati nurani melainkan ada dorongan dari pihak lain yang meminta mereka untuk mengundurkan diri. Namun demikian dia tidak menyebut siap yang menyuruh kelima aparatur tersebut mundur.
“Jika aparatur pekon itu mundur karena ada yang nyuruh, tidak boleh, tapi kalau itu memang mengundurkan diri atas kemauan sendiri kenapa saya harus menghalang halangi, saya suruh proses, yang jelas saya punya kewenangan camat untuk mengklarifikasi supaya tidak bermasalah dan pekon berjalan sesuai dengan aturan” katanya.
Atas hal itu Edy Fachrurrozi mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi penjaringan aparatur pekon khawatir dikemudian hari ada tuntutan meskipun saat ini terjadi kekosongan untuk jabatan kaur keuangan dan dua kepala dusun. Bahkan sebaliknya ia pun mengaku telah merekomendasikan ke pihak pekon untuk melakukan penjaringan sementara.
“Ada kekosongan, Satu bendahara, Dua kadus, kalau itu dari awal udah saya izinkan untuk penjaringan, sementara untuk 5 orang yang mengundurkan diri belum saya kasih, karena mereka mengundurkan diri bukan dari hati nurani melainkan disuruh mundur, tapi kalau saya rekomendasikan juga terus ada tuntutan, siapa yang susah” ujarnya. Jum’at (18/6/21).
Kepala Pekon Karang Anyar, Endar Frihantoro berharap agar dari pihak Kecamatan Wonosobo segera memberikan surat rekomendasi untuk menjaring aparat pekon yang baru supaya tidak adanya kekosongan jabatan dalam menjalankan pemerintahan di pekonnya.
“Harapan saya agar pihak kecamatan segera mengizinkan saya untuk menjaring aparat pekon yang baru, yang memenuhi syarat dan mampu bekerja, karena kalau sudah mengundurkan diri berartikan sudah tidak mau bekerja lagi” pungkasnya.
Dijelaskannya bahwa pada 21 Maret 2021, dirinya tidak meminta aparat pekon untuk mundur melainkan ia hanya menyodorkan surat pertanggung jawaban dalam penyelesaian administrasi untuk ditanda tangani oleh aparat pekon dan terkait tidak adanya kaur keuangan di tempat, tidak memenuhi syaratnya dua orang Kadus dan pertanggung jawaban atas adanya pungutan dalam kepengurusan surat tanah pada pendaftaran PTSL.
“Pada tanggal 21 Maret kemaren saya cuma mengajukan surat pertanggung jawaban ke aparat pekon untuk di tanda tangani, karena mereka belum bisa menyelesaikan administrasi untuk keperluan Sertijab, tapi bukannya di tanda tangani, malahan mereka membuat surat pernyataan pengunduran diri keesokan harinya, dan itu sudah saya laporkan ke Pak Camat” jelasnya.
Diakuinya bahwa Camat Wonosobo tidak bisa memberikan izin untuk melakukan penjaringan aparat pekon, bahkan dirinya diminta oleh Camat untuk mengajak aparatur pekon yang telah mengundurkan diri tersebut agar bekerja kembali di pemerintahan Pekon Karang Anyar.
“Anehnya, setelah saya laporkan surat pengunduran diri mereka ke Pak Camat, dan Pak Camat bukannya menyuruh saya untuk melakukan penjaringan aparat pekon yang baru, malahan Pak Camat memerintahkan saya untuk mengajak aparatur pekon yang telah mundur itu untuk bekerja kembali, dengan alasan mereka mundur tidak legowo” katanya
“Dan saya gak mau memaksa mereka untuk bekerja lagi, lanjutnya, itu kan sudah jelas-jelas mereka telah mundur dari jabatan mereka, kalau gak legowo kenapa mereka menulis surat pengunduran diri, saya kan hanya meminta pertanggung jawaban kinerja mereka waktu itu” imbuhnya.
Untuk diketahui pada Peraturan Bupati No 11 Tahun 2016 Bab V Bagian Kedua Pasal 23 bahwa ; Pengangkatan Perangkat Pekon dilaksanakan melalui
mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Pekon dapat membentuk Tim yang terdiri dari
seorang ketua (Juru Tulis), seorang sekretaris (Kaur
Umum) dan anggota yang terdiri dari 1 orang Anggota
BHP, 1 Orang Tokoh Masyarakat, dan 1 orang Unsur
Pemerintah Pekon;
b. Kepala Pekon melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Pekon yang dilakukan
oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon
Perangkat Pekon dilaksanakan paling lama 2 (dua)
bulan setelah jabatan perangkat Pekon kosong atau
diberhentikan
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon
Perangkat Pekon sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
calon dikonsultasikan oleh Kepala Pekon kepada
Camat.
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Pekon
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa
persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Pekon
menerbitkan . Keputusan Kepala Pekon tentang
Pengangkatan Perangkat Pekon.
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala
Pekon melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Pekon.