Scroll untuk baca artikel
Sosial

Cara Cek dan Daftar Bansos 2025, Lengkap dengan Golongan yang Tidak Berhak

×

Cara Cek dan Daftar Bansos 2025, Lengkap dengan Golongan yang Tidak Berhak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

WAWAINEWS.ID – Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bantuan sosial (bansos) melalui situs Cek Bansos Kemensos. Fasilitas ini memudahkan masyarakat memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Berdasarkan informasi dari Indonesiabaik, berikut panduan lengkap pengecekan dan pendaftaran bansos 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Cara Cek Penerima Bansos via Situs Kemensos


  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data identitas diri dan alamat domisili sesuai KTP
  3. Klik tombol “Cari Data”
  4. Jika terdaftar sebagai penerima bansos, akan muncul informasi:
    • Nama dan umur penerima
    • Jenis bansos yang diterima (ditandai tulisan IYA)
    • Periode penerimaan bansos

Cara Daftar Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs, pendaftaran bansos bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi resmi.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  2. Buat akun baru dengan langkah berikut:
    • Lengkapi formulir pendaftaran
    • Unggah swafoto dengan KTP dan foto KTP
    • Tekan tombol “Buat Akun Baru”
  3. Tunggu proses verifikasi admin Kemensos
    • Notifikasi hasil verifikasi akan dikirim via email
  4. Setelah akun aktif, login ke aplikasi
  5. Untuk mengajukan bansos, pilih menu “Daftar Usulan”
  6. Lengkapi data:
    • Data individu sesuai KTP
    • Survey kriteria penerima
    • Jenis bansos yang diusulkan
    • Foto KTP dan foto rumah tampak depan
  7. Tekan “Tambah Usulan” dan tunggu verifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 73 Tahun 2024, berikut kategori masyarakat yang tidak berhak menerima bansos:

  • Alamat atau identitas tidak ditemukan
  • Telah meninggal dunia (kecuali ada pergantian pengurus dalam KK)
  • ASN, TNI, Polri aktif, maupun anggota keluarganya
  • Pensiunan ASN/TNI/Polri
  • Guru tersertifikasi
  • Tenaga kesehatan aktif
  • Perangkat desa aktif
  • Pemilik atau pengurus perusahaan
  • Memiliki penghasilan rutin dari APBN/APBD
  • Penghasilan di atas UMP/UMK
  • Sudah mampu secara ekonomi dan tidak memenuhi kriteria program
  • Sudah menerima bantuan sosial dari luar Kemensos
  • Menolak menerima bansos atau Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Kesimpulan

Dengan sistem digital ini, masyarakat bisa langsung mengecek status penerimaan bansos secara transparan tanpa harus bergantung pada aparat setempat. Bagi yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah lewat aplikasi Cek Bansos.

Namun, perlu dicatat bahwa bansos ditujukan untuk kelompok rentan dan tidak mampu. Golongan dengan pekerjaan tetap, penghasilan di atas rata-rata, atau sudah menerima bantuan lain tidak berhak mendapatkan bansos.***

SHARE DISINI!