Kabar DesaNasional

Catat, Mendes Sebut Revisi UU Desa untuk Perjelas Status Perangkat Desa

×

Catat, Mendes Sebut Revisi UU Desa untuk Perjelas Status Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa kebutuhan revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 salah satunya adalah untuk memperjelas status perangkat desa.

Hal disampaikan Gus Halim saat memperingati Hari Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) tingkat Nasional 2023 digelar di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Diketahui peringatan hari BUMDes perdana digelar disalah satu desa di Kabupaten Bintan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peringatan Hari BUMDes kali pertama tersebut digelar berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 110 Tahun 2022 yang jatuh setiap tanggal 2 Februari.

BACA JUGA :  Dor! Cekcok Antar Warga di Negeri Agung, Satu Terluka Tembakan

Ini Arahan Mendes kepada Kades Terkait Penggunaan DD 2023

Gus Halim dalam kesempatan itu menegaskan bahwa kepastian hukum di maksud dalam revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 akan mempertegas status kerja, pola kerja hingga fasilitas jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan perangkat desa.

“Agar regulasi terkait dengan desa ada ketegasan, kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Honorarium TPP di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (01/02/2023).

Mendes Puji Desa Wisata Adat Panglipuran Terbersih se-Dunia

Dalam beberapa kesempatan saat kunjungan ke desa, Gus Halim mengaku sering mendapat keluhan dari perangkat desa karena selama ini belum miliki status yang pasti.

BACA JUGA :  Dua WNI Positif Corona, Warga Depok

“Memang statusnya perangkat desa tidak jelas, ASN tidak, PPPK juga tidak. Ini yang normatifnya,” kata Gus Halim.

Sekjen Mendes PDTT Sebut NU Bisa Melakukan Pendampingan Desa