Kabar DesaNasional

Catat, Mendes Sebut Revisi UU Desa untuk Perjelas Status Perangkat Desa

×

Catat, Mendes Sebut Revisi UU Desa untuk Perjelas Status Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

Tak jarang juga para perangkat desa mengadu soal kesejahteraan karena sering terlambat gaji hingga 3-6 bulan, pola kerja dengan kades, bahkan ada yang cemburu dengan pendamping desa karena dinilai selalu mendapat perhatian lebih dari Kemendes PDTT.

Gus Halim hanya bisa mengingatkan agar pendamping desa dan perangkat desa tetap akur dan menjalin komunikasi yang konstruktif, karena nasibnya sama, sama-sama tidak memiliki kepastian status kerja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mendes : Desa Wawasan di Lamsel Bisa Jadi Contoh Pengelolaan Peternak Sapi oleh BUMDes

“Memang tidak salah kalimat itu, setelah kita melihat ternyata perangkat desa selama ini tidak jelas, padahal pendamping desa juga belum jelas statusnya. Sama sebenarnya,” imbuh Gus Halim.

BACA JUGA :  Debat Pilpres 2024, Mahfud Singgung Kebijakan Impor Beras dan Penguasaan Tanah Adat

Oleh sebab itu, menurut Gus Halim dalam rangka menyelesaikan segala persoalan tersebut dipandang perlu adanya revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menunjang kemajuan desa yang sudah sedemikian pesat.***