Scroll untuk baca artikel
Nasional

Catat, Pindah Domisili Penduduk Tak Perlu Pengantar RT/RW

×

Catat, Pindah Domisili Penduduk Tak Perlu Pengantar RT/RW

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) semua daerah diminta tak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah domisili penduduk.

Catat, jika masih ada yang melakukan, kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas. Jadi jika ditemukan ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan diberikan sanksi yang tegas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring, Sabtu (8/1/2022).

BACA JUGA :  Pernyataan Denny Indrayana Soal Bocoran MK, Menyulut Murka Menko Mahfud MD

Dikatakan persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 108 tahun 2019.

“Jadi tidak boleh pindah dimintai syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Zudan.

Kepada Bergelora di Jakarta dilaporkan, Zudan juga menegaskan bahwa dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis.