WAWAINEWS.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Way Asahan dan Teluk Brak, Kecamatan Pematang Sawa menyisakan banyak pertanyaan terkait ketegasan.
Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) selaku pelapor kasus PLTS dalam LHP Inspektorat tidak tegas. Karena tidak lugas menyatakan kesalahan yang terjadi pada kasus pemindahan aset negara dengan sistem jual beli menggunakan dana desa.
“Inspektorat harus mengeluarkan rekomendasi tegas kesalahan yang ada baik secara administrasi, tak seperti sekarang menjelaskan kronologi tanpa kesimpulan hukum terkait penyalahgunaan wewenang,”ungkap Adi Putra Amril melalui rilis resminya, Rabu 8 November 2023.
Baca Juga: Terungkap ASN Bidang ESDM Tanggamus Ternyata Terima Uang Cukup Fantastis Terkait Aki PLTS
Pasalnya tegas Adi, sangat jelas Pekon Teluk Brak menganggarkan Pembelian Aki PLTS melalui APBDes Tahun Anggaran 2021 dengan Mata Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Aki PLTS) sebesar Rp 192.500.000.
Sementara jelasnya, Aki PLTS yang dibeli Aki bekas milik Pekon Way Nipah.
“Ini tidak sesuai apabila alasannya pinjam-pakai dengan nilai transaksi yang begitu besar mencapai hampir Rp200 juta,”papar Adi.
Baca Juga : Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Tanggamus Bermasalah, Inspektorat: Untuk Proses Hukum Itu Kewenangan APH
Inspektorat diminta tegas kepada Kepala Pekon Way Nipah karena diduga melakukan pelanggaran terkait pemindahan aset negara dengan dalih pinjam pakai tapi mendapatkan keuntungan pribadi alias ada kesepakatan harga yang begitu fantastis.
“Hasil observasi diketahui Kakon Way Nipah berdalih bahwa biaya Rp150 juta digunakan untuk talangan pemasangan KWH warganya dan masjid. Hal tersebut tidak dicantumkan dalam APBDes Pekon Way Nipah Tahun Anggaran 2021,”papar dia.
Seharusnya APIP/Inspektorat tegas menyebutkan kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah baik secara administratif maupun mensreanya.
Baca Juga: Kembalikan Uang Rp40 Juta Pengadaan Aki PLTS, Alasan Bidang ESDM Tanggmus Mengejutkan
Begitu pun hal lain, Inspektorat tidak tegas untuk menjatuhkan hukuman kepada LF PNS/ASN Bidan ESDM Dinas Nakertrans, Inspektorat hanya memberikan alternatif hukuman berat tanpa menegaskan menjatuhkan hukumannya baik di LHP maupun surat PB dari Bupati Tanggamus yang ditandatangani Sekretaris Daerah.