Lampung

Catatan YPPKM Terkait LHP Inspektorat Tanggamus Dalam Kasus PLTS di Pematang Sawa

×

Catatan YPPKM Terkait LHP Inspektorat Tanggamus Dalam Kasus PLTS di Pematang Sawa

Sebarkan artikel ini
Ketua YPPKM Tanggamus Adi Putra Amril saat menyerahkan berkas laporan di Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin 29 Mei 2023

Padahal ASN tersebut jelas menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dari Pekon Way Asahan Sebesar Rp35 juta, Pekon Teluk Brak Sebesar Rp40 juta.

Hasil dari kedua LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat tidak tegas kesalahannya baik hukum administrasi maupun perbuatan melawan hukum lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca Juga: Sederet Kejanggalan LHP Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa 

Adi Putra Amril meminta kepada inspektorat memperbaiki LHP tersebut baik kesalahan yang ada secara Hukum Administrasi Maupun perbuatan melawan hukum lainnya.

Adapun catatan YPPKM bahwa Inspektorat hanya menceritakan kronologi terjadi perpindahan uang dari Kepala Pekon Pekon Way Asahan ke Kepala Pekon Way Nipah dan LF Bagian ESDM Dinas Nakertrans Kabupeten Tanggamus.

YPPKM menyebut bahwa ada terjadi transaksional pembelian Aki PLTS dari Pekon Way Asahan Ke Pekon Way Nipah sebesar Rp. 87.500.000,-, dimana pembelian Aki PLTS tersebut dari Aki PLTS milik Pekon Way Nipah yang merupakan Aki bekas yang masih layak pakai.

Baca Juga: Pengadaan Aki PLTS Tahun 2021 di Teluk Brak, Kakon Dalam Proses Panggilan Inspektorat

BACA JUGA :  Perbaikan Jalan Lintas Provinsi Tak Tuntas, Warga Pekon Ulu Semong Goro Timbun Lubang

Kedua dalam pembelian pengadaan Aki PLTS yang dianggarkan oleh Pekon Teluk Brak melalui APBDes Tahun Anggaran 2021 mata anggaran pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Aki PLTS dan Alat lainnya) sebesar Rp Rp 102.500.000, dimana anggaran tersebut untuk membeli aki PLTS yang baru.

Tapi Kepala Pekon Pekon Way Asahan membeli Aki PLTS bekas milik PLTS Pekon Way Nipah sebesar Rp87.500.000,- dan Rp11.290.000,-.untuk biaya transport pengakutan dari Pekon Way Nipah Ke Pekon Way Asahan.

Seharusnya Pihak Inspektorat  tegas pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Kepala Pekon Pekon Way Asahan dan Pekon Way Nipah.

Baca Juga: Terungkap, Proses Tukar Aki PLTS Antar Pekon di Pematang Sawa Harusnya Bebas Biaya

Ketiga Terjadinya setoran dari Saudara Haryono selaku Kepala Pekon Pekon Way Asahan Kepada LF Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tangagmus sebesar Rp. 35.000.000,- pada tahun 2021,  pada Tanggal 22 Agusutu 2023  LF yang mengembalikan uang tersebut ke Saudara Haryono Selaku Kepala Pekon Pekon Way Asahan.

Disini jelas terjadi upeti dari Kepala Pekon Pekon Way Asahan kepada Bidan ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus. karena Dinas Nakertrans yang bertenggungjawab pengawasan dari PLTS yang ada di Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah.

BACA JUGA :  Apes, Komplotan Pembobol ATM Digagalkan

PLTS tersebut hibah dari Kementerian ESDM, Bidang ESDM Dinas Nakertrans Perpanjangan Tangan dari Kementerian ESDM.

Baca Juga: Ini Cerita Warga Terkait Aki PLTS Pekon Way Nipah Berpindah ke Pekon Teluk Brak

Harusnya ditegaskan secara nyata bahwa LF menyalahgunakan wewenangnya memperkaya diri sendiri dengan turut membantu dan atau turut serta dalam lingkaran Upaya memperjual-belikan asset negara berupa Aki PLTS yang ada di Pekon Way Nipah kepada Pekon Way Asahan.

Pengembalian uang dari saudari LF  kepada Kepala Pekon Pekon Way Asahan melalui Kepala Pekon Pekon Way Nipah tidak disertai bukti tanda terima pengembalian.

Baca Juga: Dana Tukar Tambah Aki PLTS Pernah Dipertanyakan Warga Way Nipah?

Pengembalian tersebut tidak dimasukkan kepada kas Pekon Way Asahan, hal tersebut dari sikeudes APBDes Pekon Way Asahan tidak ada pengembalian Uang Rp. 35.000.000,-.

Mengenai status kepemilikannya, bahwa jelas PLTS yang dihibahkan pada tahun 2014 dibeberapa pekon di Kecamatan Pematang Sawah salah satunya di Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Way Nipah adalah Milik Kementerian ESDM yang diawasi oleh Bidang ESDM Dinas Nakertrans.

BACA JUGA :  Realisasi Internet BAKTI Kominfo di Tanggamus Capai 30 Titik Lokasi

Dalam hal ini Bidang ESDM Dinas Nakertrans bertanggungjawab terhadap pengawasan PLTS tersebut, dan pemeliharaannya diserahkan ke Pekon-Pekon yang menerima Hibah PLTS tersebut.

Baca Juga: KY Lampung Jalin Sinergitas dengan Wartawan di Sekretariat AJOL Tanggamus

Adi Putra Amril  selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) adalah pelapor kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus.

Diektahui bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor: 700/517/19/2023, Tanggal 10 Oktober 2023, Perihal Audit Investigasi dugaan penyimpangan anggaran desa dari Pekon Way Asahan Tahun Anggaran 2021 tentang anggaran pengadaan ACCU PLTS.

Yang isi kesimpulan dari LHP tersebut adalah:

1.Saudara Haryono selaku Kepala Pekon Way Asahan telah memberikan dana kepada Apriyal selaku Kepala Pekon Way Nipah Sebesar Rp. 87.500.000,- untuk keperluan Aki PLTS milik Pekon Way Asahan, lalu Saudara Haryono memberikan lagi kepada Kepala Pekon Way Nipah sebesar Rp. 11.210.000,- untuk keperluan transportasi pengangkutan ACCU dari Way Nipah ke Pekon Way Asahan.