Lampung

Catatan YPPKM Terkait LHP Inspektorat Tanggamus Dalam Kasus PLTS di Pematang Sawa

×

Catatan YPPKM Terkait LHP Inspektorat Tanggamus Dalam Kasus PLTS di Pematang Sawa

Sebarkan artikel ini
Ketua YPPKM Tanggamus Adi Putra Amril saat menyerahkan berkas laporan di Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin 29 Mei 2023

2.Pengakuan Kepala Pekon Way Nipah saudara Apriyal dari dana Rp. 87.500.000,- diserahkan ke saudara Lia Fatimah dari Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tangagmus sebesar Rp. 35.000.000,-.

3.Pada tanggal 22 Agustus 2023 saudari LF dari Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tangagmus mengembalikan uang sebesar Rp. 35.000.000,- tersebut kepada Saudara Haryono Kepala Pekon Way Asahan melalui Saudar Apriyal Kepadal Pekon Way Nipah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

4.Bantuan PLTS dari kementerian ESDM tahun 2014 di Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Pekon Way Nipah belum jelas kepemilikannya karena belum dicatat sebagai asset Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus meupun Asset ke tiga pekon tersebut penerima hibah.

Adi Putra Amril, S.H. menilai dari LHP Inspektorat mengenai PLTS Pekon Teluk Brak mempunyai beberapa evaluasi yaitu:

BACA JUGA :  Motor Revo Milik Warga Terbaya Raib di Parkiran Puskesmas Siring Betik Tanggamus

1.Tidak disebutkan secara tegas kesalahan yang ada dalam LHP, seharusnya pihak Inspektorat mengeluarkan secara tegas kesalahan yang ada baik secara administrasi, LHP inspektorat dalam kesimpulan hanya menjelaskan kronologi tanpa menjelaskan kesimpulan hukum yang terjadi dan perbuatan hukum yang terjadi terutama penyelahgunaan wewenang yang terjadi. Bahwa sangat jelas Pekon Teluk Brak menganggarkan Pembelian Aki PLTS dengan menganggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 dengan Mata Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Accu PLTS) sebesar Rp 192.500.000.-.

Dimana Aki PLTS yang dibeli berasal dari Aki PLTS bekas milik Pekon Way Nipah, hal ini tidak sesuai apabila alasannya pinjam-pakai dengan nilai transaksi yang begitu besar.

BACA JUGA :  Kepala BPN Kota Bandar Lampung Minta Maaf

2.Seharusnya pihak inspektorat secara tegas bahwa saudar Apriyal selaku Kepala Pekon Pekon Way Nipah telah melakukan pelanggaran dengan mentraksaksikan Asset Negara dari Kementerian ESDM dengan memindah tangankan ke Pihak Lain dengan kesepakatan harga, kalau hanya pinjam pakai seharusnya transaksi yang ada tidak begitu besar.

3. Saudara Apriyal Kepala Pekon Pekon Way Nipah dengan alibi Uang Rp. 150.000.000,- digunakan untuk talangan pemasangan KWH warganya dan masjid, hal tersebut tidak di cantumkan dalam APBDes Pekon Way Nipah Tahun Anggaran 2021, seharusnya APIP/Inspektorat tegas menyebutkan kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah baik secara administrative maupun mensrea nya.

4.Inspektorat tidak tegas untuk menjatuhkan hukuman kepada Lia Fatimah PNS/ASN Bidan ESDM Dinas Nakertrans, Inspektorat hanya memberikan alternatif hukuman berat tanpa menegaskan menjatuhkan hukumannya baik di LHP maupun surat PB dari Bupati Tanggamus yang ditandatanganin Sekretaris Daerah. Saudari LF sudah jelas-jelas menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dari Pekon Way Asahan Sebesar Rp. 35.000.000,- dan Pekon Teluk Brak Sebesar Rp. 40.000.000,-

BACA JUGA :  Kakon Tanjung Agung Bagikan BLT DD Tahap II 2021

Hasil dari kedua LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat tidak tegas kesalahannya baik hukum administrasi maupun perbuatan melawan hukum lainnya, Adi Putra Amril meminta kepada inspektorat memperbaiki LHP tersebut baik kesalahan yang ada secara Hukum Administrasi Maupun perbuatan melawan hukum lainnya.

Dan inspektorat harus tegas merekomendasi dalam memberikan hukum yang jelas kepada Lia Fatimah ASN/PNS Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus, karena Lia Fatimah dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.***