WAWAINEWS.ID – Calon Wakil Presiden Mahfud MD bicara soal izin penggunaan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur yang mencapai ratusan tahun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu memberi respon merespons pertanyaan dari salah satu panelis dalam Dialog Publik Muhammadiyah.
Mahfud mengatakan kebijakan ini ditetapkan demo mempermudah investasi ke tanah air, khususnya ke IKN Nusantara.
Di sisi lain, kebijakan ini juga sudah banyak dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto.
BACA JUGA : Miris, Janda Bersama Dua Adiknya Hidup di Gubuk dengan Penerangan Lampu Minyak di Lampung Timur
“Ya, HGU, HGB, itu 190 tahun diberikan. Kalau dulu pernah 35 tahun, terus naik 90 tahun gitu zaman Pak Harto itu. Lalu untuk mempermudah investasi, pemerintah ini menawarkan atau sudah memberi peluang untuk 190 tahun,”ungkap Mahfud dilansir saat Dialog Publik yang disiarkan tvMU Channel, Kamis (23/11/2023).
Bahaya Mengintai Jika Investor Diizinkan Pakai Lahan IKN 190 Tahun, Apa Saja?
Sekali lagi, Mahfud menyebutkan kebijakan izin lahan ratusan tahun itu diberikan sebagai pancingan untuk para investor.
BACA JUGA : Bikin Miris, Janda di Lampung Tengah Tak Mampu Bayar Sanksi, Sapi Miliknya Dijual Aparatur Kampung
“Jadi karena itu merupakan pancingan atau insentif agar investor mau masuk lalu dibuatlah kesepakatan-kesepakatan seperti itu,” ujar Mahfud.
Di sisi lain, meski izin lahannya diberikan sangat panjang namun pemerintah bisa saja meminta kesepakatan khusus apabila izin yang ada mau ditambah. Pasalnya meski izin lahan bisa sampai 190 tahun namun diberikan secara bertahap tidak langsung 190 tahun.
Syarat khusus yang bisa diberikan misalnya saja penambahan keterlibatan tenaga kerja dan sebagainya yang akan menguntungkan Indonesia.
BACA JUGA : Air dan Tanah dari Kota/Kabupaten di Jabar di Kirim ke Ibu Kota Baru di Penajam
“Memang itu akan berganti ke beberapa generasi, tapi kan sebenarnya setiap perpanjangan waktu itu kan biasanya diikuti dengan perpanjangan keterlibatan tenaga kerja pada generasi berikutnya. Lahan itu tidak akan, tidak akan langsung dimiliki dengan sesukanya tentu saja oleh investor, meskipun demikian,” papar Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud juga sempat ditanya apakah kebijakan ini bisa direvisi atau diubah demi memperhatikan kepentingan nasional. Mahfud menjawab potensi untuk langkah revisi tetap ada, semua tergantung dengan perkembangan kondisi riil yang ada.
BACA JUGA : Mahfud MD Resmi Ditetapkan Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
“Itu tentu saja bisa bisa dievaluasi ulang bisa dihitung ulang relevansinya dengan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebut Mahfud.
Dalam catatan detikcom, pada Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disebutkan, investor diberikan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Adapun aset tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN. Hak atas tanah (HAT) ini bisa dilepaskan untuk kepentingan umum, hingga dalam bentuk hak milik kepada investor.***