TANGGAMUS – Dugaan cawe-cawe di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kian menyengat. Isu adanya tekanan agar sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) mengundurkan diri dari jabatannya kini menjadi sorotan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Tekanan tersebut disebut-sebut berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Suaidi, yang diduga tengah menjalankan “perintah politik” dari Bupati Tanggamus Saleh Asnawi, untuk merombak struktur jabatan tanpa menunggu mekanisme normal sebagaimana aturan kepegawaian.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah kepala dinas (kadis) telah dipanggil secara bergiliran ke ruang Sekda dan diminta menandatangani surat pengunduran diri. Namun, langkah tersebut memicu gelombang penolakan.
“Para kadis menolak menandatangani surat pengunduran diri. Mereka merasa tidak melakukan kesalahan apa pun. Tapi surat itu justru dijadikan alat tekan oleh Sekda,” ujar salah satu sumber internal Pemkab Tanggamus, baru-baru ini.
Sumber itu menambahkan, Sekda Suaidi dikabarkan mendapat mandat langsung dari Bupati untuk memuluskan rencana rotasi pejabat. Namun, jika perintah tersebut tidak dapat dijalankan, maka Sekda sendiri diminta mundur sebelum masa pensiunnya tiba.
“Kalau Sekda tidak bisa menuntaskan perintah itu, dia sendiri disuruh mundur sebelum pensiun,” ungkapnya menambahkan.
Pola Lama dengan Wajah Baru
Praktik seperti ini disebut meniru pola yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain, di mana surat pengunduran diri dijadikan “jalan pintas” untuk mempercepat pelantikan pejabat baru tanpa menunggu proses administrasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tak hanya soal tekanan mundur, dugaan rekayasa dalam pelaksanaan uji kompetensi (ukom) juga menyeruak. Ukom bagi lima pejabat serta pelantikan yang dilakukan beberapa waktu lalu dinilai hanya sebatas formalitas.
“Nama-nama pejabat pengganti sudah disiapkan jauh sebelum hasil ukom keluar,” kata sumber lain yang mengetahui proses tersebut.
Banyak Jabatan Plt, Pejabat Definitif Dimutasi
Kondisi semakin janggal lantaran 12 jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt) selama hampir setahun. Bahkan, dua kepala dinas aktif justru dimutasi menjadi kepala bidang (Kabid), sementara beberapa pejabat lain memilih berpindah tugas ke daerah lain.
“Mereka mungkin sudah mencium gelagat tidak sehat di lingkungan Pemkab Tanggamus. Anehnya, kadis definitif sebelumnya malah didemisionerkan begitu saja,” ungkapnya.
Data BKN Tak Sinkron, Tukin Turun Drastis
Yang juga memantik sorotan, menurut informasi dari kalangan ASN, data kepegawaian di BKN masih mencatat para pejabat nonjob tersebut sebagai pemegang jabatan lama. Namun ironisnya, tunjangan kinerja (tukin) mereka sudah diperlakukan seperti staf biasa.
“Kabarnya SK belum berubah, tapi tukin mereka disamakan dengan staf. Ini jelas pelanggaran aturan kepegawaian,” ujar sumber itu menegaskan.
KASN dan BKN Diminta Turun Tangan
Hingga berita ini diturunkan, Sekda Tanggamus Suaidi maupun Bupati Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi atas isu tekanan mundur dan dugaan manipulasi administrasi jabatan tersebut.
Sejumlah ASN berharap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan BKN segera turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran sistem merit dalam rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Tanggamus.
“Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi,” pungkas salah satu pejabat yang meminta identitasnya dirahasiakan.***