LAMTIM – Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan keputusan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah terhitung 17 – 31 Maret 2020
Sedangkan dua level pejabat tertinggi struktural yang tetap melaksanakan tugas di kantor. Begitupun kegiatan sekolah pada semua jenjang mulai dari PAUD hinga SMA/SMK negeri/swasta juga diliburkan terhitung sejak 17 hingga 31 Maret 2020.
Hal tersebut hasil dari rapat koordinasi dengan seluruh jajaran yang dipimpin Bupati Zaiful Bokhari, Senin, 16 Maret 2020. Dalam Rakor tersebut Pemkab Lamtim mengambil keputusan tersebut bentuk pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Lamtim.
“Langkah-langkah kebijakan tersebut dituangkan dalam enam surat edaran Bupati Lamtim yang ditujukan kepada berbagai komponen,” ujar Mashur Sampurna Jaya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamtim, Senin (16/3/2020).
Surat edaran tersebut ditujukan mulai dari Forkompimda, para pejabat, kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab, seluruh kepala satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK negeri dan swasta, seluruh kepala desa serta masyarakat dan lain-lain.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Forkompimda serta para kepala OPD dan camat, Bupati meminta agar para ASN atau PNS melaksanakan dengan bekerja di rumah (work from home) dan hanya dua level pejabat tertinggi struktural yang tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
Selain itu, kepada seluruh kepala satuan pendidikan, Bupati Lamtim menginstruksikan agar proses belajar mengajar mulai jenjang PAUD hingga SMA/SMK negeri dan swasta diliburkan mulai 17 hingga 31 Maret 2020.(Kandar)