Cegah Kecurangan, Disdagperin Bekasi Gelar Uji Coba Layanan Tera Keliling, Ini Sasarannya

Uji coba Pelayanan Tera dan Tera Ulang Keliling (PETARUNG KELING) dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagprin) Kota Bekasi
Uji coba Pelayanan Tera dan Tera Ulang Keliling (PETARUNG KELING) dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagprin) Kota Bekasi,

WAWAINEWS.ID - Uji coba Pelayanan Tera dan Tera Ulang Keliling (PETARUNG KELING) dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagprin) Kota Bekasi, pada bulan November sampai dengan Desember 2023.

Selama pelaksanaan uji coba Petarung Keling diberikan pembebasan biaya retribusi Tera dan Tera ulang.

Adapun sasarannya yang ditujukan  kepada para pedagang pasar, pemilik usaha laundry, apotek, toko obat, serta usaha lain yang menggunakan alat ukur, untuk dapat mengujikan alat ukurnya sesuai jadwal Petarung Keling di wilayah.

Baca Juga:Resmi Terima SK, Ketua RWP Pasar Kranji Langsung Buat Pernyataan Mengejutkan

Dihari pertama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi melakukan kegiatan uji coba PETARUNG KELING (Pelayanan Tera/Tera Ulang Keliling) di Pasar Tradisional Rawalumbu Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu, pada Kamis 16 November 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Metrologi Legal dan bekerjasama dengan pengurus Pasar Rawalumbu dan telah berjalan pada tempat tempat seperti pasar dan supermarket di ritel modern lainnya.

Baca Juga: Rapat Soal Revitalisasi Pasar Kranji antara Komisi I dan Disperindag, Tanpa Kesimpulan

Kegiatan Tera dan Tera Ulang sendiri adalah kegiatan yang perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berbelanja terutama di pasar tradisional.

Pasalnya, dengan melakukan Tera dan Tera Ulang, dapat diketahui jika ada alat timbang/alat ukur yang mengalami perubahan yang diakibatkan oleh penggunaan berulang kali.

Baca Juga: Kasihan Syamil Alami Lumpuh Usai Dirawat di RSUD Kota Bekasi

Berdasarkan Undang-Undang Metrologi Legal nomor 2 tahun 1981, tujuan adanya Metrologi legal adalah untuk kepentingan umum dalam hal adanya jaminan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Selanjutnya 1 2
Penulis:

Baca Juga