LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung, menyiapkan peraturan gubernur memasuki penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di wilayah setempat. Hal tersebut bentuk antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.
“Dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung,”ungkap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin 20 Juli 2020.
Dikatakan Peraturan AKB tersebut masih terus digodok untuk disesuaikan. Bahkan jelasnya tak menutupkan kemungkinan akan ada sanksi bagi pelanggar.
“Kita inginkan sanksinya bukan seperti pidana. Misalnya ada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau abai protap kesehatan maka diberikan sanksi push up atau bersih-bersih jalan,” katanya
Kemudian ia mengatakan sanksi-sanksi sosial akan diberlakukan. Ada sanksi yang diberikan sehingga pelanggar tersebut merasa lebih bertanggungjawab.
Arinal mengatakan ditingkat jajaran TNI/Polri sudah diterapkan ketika pasukannya menggelar patroli. Tinggal ditatanan birokrasinya yang harus dioptimalkan. Hal tersebut dilakukan dengan harapan new normal yang diinginkan bisa tetap berlanjut dengan baik.
“Akhir-akhir ini orang tanpa gejala dan orang-orang sudah banyak melakukan euforia. Maka saya minta protap kesehatan menjadi kewajiban,” katanya.
Ia mengatakan dalam waktu dekat dirinya akan merumuskan strategi-strategi bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung sehingga bisa diimplementasikan di kabupaten/kota. Dia akan mengundang bupati/wali kota di 15 kabupaten/kota untuk melakukan pembahasan Pergub secara komprehensif.
“Apalagi ketika rapid test massal di Pasar Sukaraja, Gedungtataan, Kabupaten Pesawaran kemarin ditemukan 3 orang pedagang terkonfirmasi positif covid-19. Meskipun pasarnya tetap beroperasi dan tidak ada penutupan, akan tetapi protokol kesehatan harus ditaati,” kata dia.(LP)