OKU – Polisi dari Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan meringkus Cik Mat si mertua yang menombak kaki menantunya sendiri Leo Candra (37) hingga terluka parah dan dirawat di rumah sakit.
Penganiayaan hingga berujung luka tombak itu terjadi karena pelaku kesal pada menantunya tersebut, setelah keduanya sempat terlibat cekcok mulut.
Akibat kejadian itu, kaki Leo Candra sang menantu malang itu, harus mengalami luka parah terkena tombak sang Metrua yang tepat mengenai lipatan belakang lutut.
Leo Candra kemudian dilarikan ke rumah sakit usai diberikan pertolongan pertama di klinik bidan desa setempat setelah tombak sang mertua mengenai kakinya.
“Pelaku penganiayaan terhadap menantunya itu sudah ditangkap,” kata Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, pada Senin (5/2/2024).
Dikatakan penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Kampung III, Desa Tihang Kecamatan Lengkiti, OKU, pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus ini terungkap tetangga berinisial MS. MS mendatangi rumah kerabat korban, Anton, dan memberi tahu bahwa korban terluka.
“Sebelum kejadian, pelapor ini sedang di rumah dan didatangi saksi yang memberitahu bahwa korban mengalami luka setelah terlibat cekcok dengan mertuanya,” katanya.
Dari informasi itu, Anton lalu mendatangi rumah tempat tinggal korban dan pelaku. Sesampainya di rumah itu, Anton tidak mendapati korban.
Tapi, saat itu Leo Candra sudah dilarikan warga ke klinik bidan desa dekat rumah.
“Setelah mendapati laporan tersebut, pelapor pergi ke rumah korban untuk memastikan. Sesampainya pelapor di rumah korban, pelapor mendapati korban sudah tidak ada di rumahnya dan telah dibawa ke bidan desa,” katanya.
Setelah mendapat pertolongan pertama, korban akhirnya dirujuk ke rumah sakit karena luka tusuk yang dialami cukup parah.
“Lalu korban disarankan untuk dibawa ke rumah sakit yang berada di Baturaja untuk perawatan lebih lanjut, setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lengkiti,” katanya.
Dari laporan itu, Polsek Lengkiti langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di desa sekitar tanpa perlawanan sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek guna diperiksa lebih lanjut.
Selain menangkap Cik Mat, polisi juga menyita barang bukti tombak hitam yang dilemparkan ke kaki korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal usai terlibat cekcok mulut dengan korban. Pelaku kini ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, untuk barang bukti senjata jenis tombak itu juga sudah diamankan,” jelasnya.***
Baca Juga Info Wawai News di Google News