Diketahui bahwa sampai sekarang, aparat kepolisian di wilayah Lampung Timur masih belum mampu menangkap pelaku terduga pelecehan seksual yang menimpa seorang anak dibawah umur di wilayah Sekampung Udik.
Kades di Lampung Timur Diduga Gelapkan Uang Desa di Meja Judi
Diketahui bahwa peristiwa dugaan terjadi pelecehan seksual terjadi pada 7 November 2022 lalu di salah satu desa wilayah Sekampung Udik dengan terduga pelaku berinisial YS (50) yang tak lain merupakan paman korban FN (14).
Pelecehan itu telah dilaporkan ke Polres Lampung Timur pada 1 November 2022 lalu, hingga diketahui ternyata pada 12 Desember 2022 lalu pelaku YS telah ditetapkan tersangka setelah Tim Hotman Paris 911 diketuai oleh Maya Rumanti menyambangi Polres Lampung Timur.
Pesta Berebut Ikan di Kubangan Jalan Raya, Cara Warga Margatiga Tagih Janji Bupati Lampung Timur
Namun meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih keluarga korban sendiri sampai saat ini masih bebas berkeliaran. Hal itu membuat keluarga korban kecewa.
“Sampai sekarang pelaku pelecehan seksual masih belum ditangkap meskipun kami telah menerima surat pemberitahuan dari kepolisian terkait penetapan pelaku sebagai tersangka,”ungkap orang tua korban (FN) kepada Wawai News, Selasa (10/1/2022).***